Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 01 APRIL 2026 • 19:07 WIB

Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Apakah Pasukan PBB Bisa Membalas Tembakan saat Diserang?

Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Apakah Pasukan PBB Bisa Membalas Tembakan saat Diserang?Kendaraan taktis pasukan perdamaian PBB. (REUTERS/Karamallah Daher)

INDOZONE.ID - Baru-baru ini, masyarakat Indonesia berduka setelah gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) pada akhir Maret 2026. 

Ketiga pasukan TNI tersebut dilaporkan gugur setelah terkena artileri Israel saat menjalankan misi kemanusiaan di kawasan Lebanon Selatan.

Insiden gugurnya prajurit TNI itu memunculkan pertanyaan publik terkait apakah pasukan perdamaian PBB boleh membalas tembakan saat diserang?

Baca juga: Duka dari Lebanon, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Gugur dalam Misi Perdamaian PBB

Biar lebih jelas, kita akan membahas dalam artikel ini mengenai aturan pelibatan (Rules of Engagement), dasar hukum internasional, serta batasan yang harus dipatuhi pasukan PBB.

Mengenal Pasukan PBB (Helm Biru)

Pasukan perdamaian berada di bawah koordinasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dikenal dengan sebutan “blue helmets” atau helm biru.

Pasukan perdamaian ini berasal dari 120 negara di dunia yang pasukan ini membawa tradisi hukum, doktrin militer, dan kepentingan politik yang berbeda-beda.

Selain bertugas menjaga stabilitas di wilayah konflik, pasukan helm biru ini juga melindungi warga sipil di kawasan tersebut. 

Mereka juga mendukung proses perdamaian dan turut memantau gencatan senjata. 

Bolehkah Pasukan PBB Membalas Tembakan?

Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Apakah Pasukan PBB Bisa Membalas Tembakan saat Diserang?Pasukan Perdamaian PBB. (REUTERS/Karamallah Daher)

Pasukan PBB adalah prajurit elit militer yang bersenjata lengkap. Mereka beroperasi di bawah mandat yang sangat terukur, yang diatur ketat dalam Rules of Engagement (RoE). 

Secara hukum, RoE mengizinkan pasukan PBB untuk menarik pelatuk dan membalas tembakan dengan dua kondisi krusial, yakni membela diri dan melindungi mandat PBB dari ancaman bersenjata.

1. Membela Diri (Self-Defense)

Ini merupakan hak absolut setiap prajurit di kawasan konflik. Jika diserang, mereka punya hak penuh untuk membalas tembakan dengan alasan membela diri atau tim.

2. Melindungi Mandat PBB

Selain membela diri, pasukan PBB juga diizinkan menggunakan kekuatan bersenjata untuk mempertahankan mandat misi mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Groundviews.org

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Apakah Pasukan PBB Bisa Membalas Tembakan saat Diserang?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!