Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 31 MARET 2026 • 18:00 WIB

Kasus Tambang Ilegal, Bareskrim Sita 6 Kg Emas hingga Rp1,4 M dari 3 Perusahaan di Jatim

Kasus Tambang Ilegal, Bareskrim Sita 6 Kg Emas hingga Rp1,4 M dari 3 Perusahaan di JatimIlustrasi lokasi tambang ilegal. (ANTARA FOTO/Sabang Dipa)

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita barang bukti antara lain 6 kg emas hingga uang senilai Rp1,4 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengusutan kasus dugaan pertambangan ilegal.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000 serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan pada tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis 12 Maret 2026.

Penggeledahan dilakukan di di PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL). Ade Safri mengungkap emas yang disita dalam proses penaksiran untuk mengetahui kadar dan berat pasti oleh laboratorium forensik.

Baca juga: Bareskrim Dalami Kasus Tambang Emas Ilegal Senilai Rp25,9 Triliun!

"Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri," ujarnya.

Sekedar informasi, kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019-2022 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak. 

Berdasarkan modusnya, Ade Safri menyebut transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Sebanyak tiga orang antara lain dua pria berinisial TW dan BSW, serta seorang perempuan berinisial DW, ditetapkan sebagai tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Tambang Ilegal, Bareskrim Sita 6 Kg Emas hingga Rp1,4 M dari 3 Perusahaan di Jatim

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!