INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, sudah menetapkan satu tersangka kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Gunung Merapi. Kasus itu terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri.
"Kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Nunung belum berkomentar lebih jauh terkait sosok tersangka tersebut. Dia hanya menyebut, penetapan tersangka ini juga merupakan hasil koordinasi Bareskrim dengan pihak-pihak terkait.
"Dari lokasi yang sudah ada ke lokasi yang lain, walaupun kita tidak melakukan penangkapan langsung atau tertangkap tangan, tapi kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang dia ilegal," bebernya.
Lebih jauh, Nunung menegaskan pihaknya tidak berhenti sampai di sini. Bareskrim Polri disebut masih akan terus mengembangakan kasus tersebut.
"Kita coba kembangkan ke yang lain," kata Nunung.
Baca juga: Marak Tambang Ilegal, Pemerintah Aceh Tengah Didesak Segera Tuntaskan Regulasi WPR
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal.
Aktivitas penambangan pasir ilegal yang ditindak berlangsung di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal yang sudah beraktivitas sekitar 1,5 tahun, dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar serta nilai transaksi keuangan mencapai Rp48 miliar.
Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan