Tampang Ko Erwin bandar narkoba di Gedung Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus jaringan narkoba dari Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Bahkan, proses perburuan jaringan ini dilakukan hingga ke wilayah-wilayah perbatasan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut tim gabungan sudah dikerahkan untuk menangani kasus ini.
Bandar Narkoba Ko Erwin ditangkap polisi. (Dok. Istimewa)
"Bahwa saat ini tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim masih intensif melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO, A Hamid alias Boy dan DPO Satriawan alias Awan," kata Brigjen Eko kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Brigjen Eko menyebut pengejaran dilakukan di sejumlah kota besar. Bareskrim juga berkoordinasi dengan satuan, baik ditingkat Polda maupun Polsek jajaran.
"Antara lain di Jabodetabek, NTB dan Kalimantan, serta Sumut," ucapnya.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tulis Surat di Tengah Kasus Narkoba, Begini Isi Lengkapnya
Sementara itu, perburuan ini juga dilakukan di wilayah perbatasan yang mungkin jadi jalur ilegal dalam upaya pelarian ke luar negeri.
"Antisipasi DPO melarikan diri ke luar negeri melalui jalur, ilegal di wilayah Kalimantan dan Sumut, sesuai jejak pelarian tersangka Koko Erwin," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus narkotika lingkaran eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta bandarnya, Ko Erwin, terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Terakhir, Bareskrim Polri telah menerbitkan status DPO untuk jaringan Ko Erwin yang lain, yakni Andre Fernando alias The Doctor.
Sosok The Doctor itu cukup memiliki peran vital dalam sindikat narkoba Ko Erwin, yakni sebagai orang yang mendatangkan narkoba dari luar negeri ke Indonesia.
Selain itu, The Doctor juga memfasilitasi pelarian Ko Erwin ke Malaysia sebelum akhirnya ditangkap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan