Rismon Sianipar minta maaf ke Jokowi. (YouTube/Balige Academy)
INDOZONE.ID - Tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yaitu Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) menyampaikan permintaan maaf setelah adanya temuan baru dalam penelitian ijazah.
Dalam pernyataannya, Rismon mengatakan ada kekeliruan penelitian ijazah Jokowi yang tertulis di bukunya berjudul Jokowi’s White Paper.
"Saya sebagai peneliti menyatakan minta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi terkait dengan temuan-temuan saya yang baru yang saya umumkan,” kata Rismon, dikutip Indozone dari YT Balige Academy, pada Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dicecar 134 Pertanyaan, Rismon 157
Rismon melanjutkan, ia telah mengkaji ulang temuan-temuannya selama berbulan-bulan untuk mendapatkan kesimpulan yang tepat.
"Saya kaji ulang terkait dengan sejumlah variabel geometri yaitu tranlasi, rotasi dan pencahayaan," tambahnya.
Rismon menambahkan, variabel-variabel yang telah dianalisanya menghasilkan temuan baru dan menjawab keabsahan ijazah Jokowi.
"Terkait dengan watermarks memang ada di dokumen tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Rismon mengajukan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
"Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Iman mengatakan, Rismon bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi "restorative justice" kepada penyidik beberapa hari lalu.
Baca juga: Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube