INDOZONE.ID - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Ketiganya dicecar banyak pertanyaan terkait kasus ini.
"Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dilaksanakan lebih kurang 9 jam 20 menit. Berawal dari pukul 10.30-12.00, 12.00-13.30 lebih kurang 1 jam setengah diberikan kesempatan istirahat untuk melaksanakan ibadah dan makan siang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
"Dilanjutkan 13.30-15.30 WIB, dilanjutkan kembali istirahat lebih kurang 1 jam dan berakhir di 18.30 WIB," sambungnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, para tersangka dicecar pertanyaan dalam jumlah yang banyak.
"Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," kata Budi.
Lebih jauh, Budi memastikan jika pihaknya menjalankan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien," paparnya.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Ungkap Alasanya
Diberitakan sebelumnya, kasus tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Jokowi palsu sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers sebelumnya mengungkap jika para tersangka dalam kasus ini sudah menyebarkan tudingan palsu berkaitan dengan ijazah tersebut.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisi yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Irjen Asep sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan