Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 18:42 WIB

Polda Metro Bongkar Pencurian Kabel Grounding SPBU Shell di Jabodetabek: 2 Sindikat Digulung!

Polda Metro Bongkar Pencurian Kabel Grounding SPBU Shell di Jabodetabek: 2 Sindikat Digulung!Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus pencurian kabel grounding di 40 SPBU. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pencurian kabel grounding SPBU Shell di sejumlah wilayah di Jabodetabek. Dalam kasus ini, sebanyak tujuh pelaku yang terbagi ke dalam dua sindikat berhasil diringkus polisi.

"Dalam rentang waktu tiga bulan telah terjadi dugaan pencurian terhadap kabel grounding SPBU di wilayah Jabodetabek dan Karawang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Terbongkarnya kasus ini diawali dari masuknya laporan polsi sebanyak 40 laporan. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi sejak bulan November tahun 2025 lalu.

Baca juga: Sumut Tertinggi Kasus Pencurian Rumah Kosong 2025, Ini Pola Pelakunya

"Modus operandi mereka mengambil kabel grounding untuk menangkap petir di SPBU. Ini sangat membahayakan karena keberadaan kabel penangkal petir untuk upaya mengantisipasi kebakaran atau ledakan di SPBU diakibatkan arus listrik dari petir," ucapnya.

Tercatat dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus dua kelompok dengan total tujuh tersangka. Mereka beraksi dengan cara memotong dan membawa kabur kabel grounding tersebut.

"Mereka melakukan pencurian saat SPBU sudah sepi, sudah tutup. Kebetulan SPBU tidak 24 jam baru mereka melakukan tindakan tersebut. Kemudian yang 40 TKP kejadian ini sudah berlangsung selama tiga bulan," kata Kombes Iman.

Baca juga: Viral Aksi Pencurian Motor Ojol Bersenpi di Kembangan Jakbar, Polisi Turun Tangan

Para tersangka sudah mengetahui cara memutus kabel lantaran pernah bekerja memasang kabel tersebut. Kabel-kabel hasil curian akhirnya dijual kembali oleh pelaku.

"Barang hasil curian itu sudsh dijual ke beberapa tempat dan kami sedang melakukan pengembangan ke arah sana. Hasil penjualanya sudah mereka nikmati," pungkas Iman.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP UU RI nomor 1 tahun 2023. Tersangka terancam hukuman penjara diatas lima tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Metro Bongkar Pencurian Kabel Grounding SPBU Shell di Jabodetabek: 2 Sindikat Digulung!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!