Kapolres Tangsel langsung laporkan penerimaan Iphone 17 Pro Max ke KPK. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo, melaporkan dugaan adanya gratifikasi langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi yang dilaporkan berupa satu unit ponsel Iphone 17 Pro max.
"Melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit Iphone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata AKBP Boy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Boy mengungkapkan KPK langsung merespons laporannya. Barang tersebut kini ditetapkan menjadi milik negara.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi dengan ketentuan bahwa Iphone 17 Pro Max ditetapkan menjadi milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi," kata Boy.
Baca juga: KPK Periksa Eks Menteri BUMN Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas
"Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 209 tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi," sambungnya.
Lebih jauh, Boy menegaskan bahwa laporan ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Pelaporan gratifikasi ini merupakan wujud komitmen Kapolres Tangerang Selatan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," jelasnya.
Langkah ini sekaligus, dikatakannya, sebagai bentuk integritas Polri, terutama Polres Tangsel.
"Langkah ini menegaskan komitmen Polri khususnya Polres Tangerang Selatan dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan