INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat sibuk di awal tahun ini. Meski 2026 baru berjalan sekitar dua bulan, lembaga antirasuah ini sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak lima kali.
OTT pertama KPK dilakukan pada tanggal 11 Januari, terkait kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan tersebut. Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).
Baca juga: KPK Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah dan Tiga Kg Emas dalam OTT Ditjen Bea Cukai
Lalu OTT kedua dilakukan pada 19 Januari yang menangkap Wali Kota Madiun, Maidi terkait dugaan korupsi pemerasan modus imbalan proyek dan dana CSR.
Di hari yang sama, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo atas dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp2,6 miliar yang disimpan dalam kresek warna hitam.
Sementara itu, pada 4 Februari 2026, KPK juga mengumumkan telah melakukan OTT dan menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.
KPK menyita uang tunai senilai miliaran rupiah serta logam mulia berupa emas seberat sekitar tiga kilogram dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Masih di tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kelima tahun 2026 di Jakarta dan Lampung. OTT ini menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca juga: Aturan Baru Gratifikasi KPK 2026: Kamu Harus Tahu 5 Hal Penting Ini!
Dalam operasi senyap ini, KPK menangkapmantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan