Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 30 JANUARI 2026 • 09:54 WIB

Aturan Baru Gratifikasi KPK 2026: Kamu Harus Tahu 5 Hal Penting Ini!

Aturan Baru Gratifikasi KPK 2026: Kamu Harus Tahu 5 Hal Penting Ini!KPK periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan perubahan terbaru peraturan perihal gratifikasi. Informasi itu disampaikan lembaga antirasuah tersebut via Instagram-nya, @official.kpk, pada Rabu 28 Januari 2026.

“Jangan sampai ketinggalan info perubahan terbaru Peraturan KPK soal gratifikasi ya! Biar tetap up to date, yuk cek perubahannya lewat content ini ya,” bunyi keterangan unggahan @official.kpk, dikutip pada Jumat (30/1/2026).

Aturan Baru Gratifikasi KPK 2026: Kamu Harus Tahu 5 Hal Penting Ini!Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Dalam unggahan tersebut, diterangkan ada lima perubahan dalam perubahan Peraturan KPK terkait gratifikasi. Perubahan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. 

Perubahan ini merupakan penyesuaian dari beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Baca juga: Pajak Disorot Lagi, KPK Diminta Usut Dugaan Suap dan Manipulasi di KPP

Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan kebutuhan hukum untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi, serta memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi.

Diketahui, ada lima perubahan yang yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Yuk, simak penjelasan selengkapnya!

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026

1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)

- Hadiah pernikahan/upacara adat-agama:

Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp1.000.000/pemberi. Kemudian diubah menjadi Rp1.500.000/pemberi.

- Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang:

Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp200.000/pemberi, (total Rp1.000.000/tahun). Kemudian diubah menjadi Rp500.000/pemberi (total Rp1.500.000/tahun).

- Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun):

Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 300.000/pemberi. Kemudian saat ini aturan itu dihapus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPK, Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aturan Baru Gratifikasi KPK 2026: Kamu Harus Tahu 5 Hal Penting Ini!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!