BNN temukan ladang ganja di Aceh. (Instagram/@infobnn_ri)
INDOZONE.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengubah ladang ganja jadi ladang kopi. Kegiatan itu dilakukan di Gayo Lues, Aceh, yang masuk program Rancangan Besar Alternatif Pembangunan (RBAP) 2025.
Kepala BNN, Komjen Polisi Suyudi Ario Seto, mengungkapkan keberhasilan program tersebut dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama BNN di Komplek Parlemen, Jakarta, pada hari ini, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, bahwa warga setempat diberi pemahaman dan pelatihan sehingga mau menanam kopi di atas bekas lahan ganja.
"Kita berikan pemahaman dan pelatihan sehingga akhirnya masyarakat setempat mau menanam kopi di atas bekas lahan ganja," kata Suyudi, dikutip dari Antara, Selasa (3/2/2026).
Ia mengatakan, sebanyak 300 orang dilatih untuk bersinergi dalam pemberantasan narkotika. Lalu, ia menyebut program RPAP dilangsungkan di 11 kawasan rawan tanaman.
Baca juga: Pengiriman Ganja Via Bandara SSK II Pekanbaru Digagalkan, Modusnya Disamarkan Dus Air
"Implementasi Grand Design Alternative Development atau GDAD di 11 kawasan rawan tanaman terlarang dengan melatih 330 orang," ungkapnya.
Peralihan fungsi lahan ini pun memberikan pemasukan secara ekonomi bagi masyarakat sekitar.
"Kemudian, (program itu) justru bisa menambah pendapatan daerah dari penjualan kopi tersebut," ujarnya.
BNN telah mengungkap 773 kasus peredaran narkoba di Indonesia pada 2025. Tak cuma itu, BNN pun telah menangkap 1.214 orang.
Dalam kasus-kasus tersebut, terungkap juga 63 jaringan terorganisir, rinciannya 56 jaringan sindikat nasional dan 7 internasional.
"Capaian di bidang pemberantasan, yaitu yang pertama kami telah mengungkap 773 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika," kata dia.
"Di dalamnya membongkar 63 jaringan peredaran terorganisir yang terdiri atas 56 jaringan sindikat narkotika nasional dan tujuh jaringan narkotika internasional," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara