INDOZONE.ID - Penetapan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya dua jambret yang terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 26 April 2025, viral. Kejadian ini turut membuat istilah noodweer ramai diperbincangkan.
Apa yang dimaksud dengan noodweer dalam hukum Indonesia? Yuk, simak penjelasannya di bawah!
Ilustrasi jambret. (Freepik/Chandara Tubchand)
Sebelum mengulas soal noodweeer, mari bahas kronologi kasus yang menjerat Hogi. Kasus ini berawal dari penjambretan yang menimpa istri Hogi, Arista Minaya (39).
Kondisi saat penjambretan terjadi adalah Arista mengendarai motor, sedangkan Hogi berkendara dengan mobil. Pasangan suami istri itu tengah menuju hotel untuk mengantar pesanan jajanan pasar.
Baca juga: Jambret Viral Beraksi di Jakbar, Tak Sampai 24 Jam Langsung Digulung Polisi
Mengetahui sang istri jadi korban tindakan kriminal, Hogi pun mengejar dua penjambret yang menggunakan motor.
Dengan mobilnya, Hogi mengejar dan memepet motor para penjambret tersebut. Tujuan Hogi adalah menghentikan para penjambret, mendapatkan lagi tas sang istri.
Namun, upaya Hogi menyebabkan motor jambret tertabrak dan terpental. Alhasil, kedua penjambret meninggal dunia di tempat.
Kejadian tersebut dianggap menimbulkan dua peristiwa hukum, yaitu penjambretan dan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Kasus penjambretan telah dihentikan atau SP-3 karena korban (dua pelaku) telah meninggal dunia di tempat. Akan tetapi, kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas dilanjutkan.
Hogi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Lalu Lintas. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hogi berstatus tahanan luar sehingga kakinya dipasangi gelang GPS.
Aparat penegak hukum melakukan mediasi kedua pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut. Tujuannya adalah penerapan mekanisme restorative justice dalam pekara ini.
Penetapan Hogi sebagai tersangka memicu perbincangan hangat. Sebab, dirinya dianggap publik hanya membela diri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Kemenkeu, Lawyer Ahdan Ramdani