Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam kasus tersebut, tersangka sempat mengaku diminta uang sebesar Rp5 miliar oleh penyidik kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan kasus ini diawali dari masuknya laporan polisi yang dibuat oleh kementerian terkait. Aduan disertai dokumen hasil audit BPKP DKI Jakarta dengan nominal kerugian sebesar Rp9 miliar.
"Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan ditemukan kerugian sebesar Rp5.094.000.000," kata Kombes Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam sengkarut perkara ini, Polda Metro sudah menetapkan dua tersangka yang merupakan eks pegawai di Kementan.
"Kejadian ini berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi, proses ini masih berjalan. Saat ini, kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk penetapan penyita pengadilan sudah keluar," tutur Budi.
Kedua tersangka diketahui berinisial IM dan DSD yang berperan sebagai bendahara.
Baca juga: Ungkap Dugaan Korupsi Rp27 Miliar, Kementan Bantah Fitnah karena Didukung Audit Investigatif
Sementara itu, terkait dengan podcast berisikan pengakuan salah satu tersangka yang diminta uang sebesar Rp5 miliar oleh penyidik, Budi menegaskan hal tersebut tidak benar. Pasalnya, Propam sudah melakukan pendalaman dan tidak menemukan fakta demikian.
"Bid Propam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman. Tidak ditemukan indikasi adanya permintaan 5 miliar kepada tersangka," kata Budi.
"Jadi, persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka Rp5,94 miliar adalah hasil audit terakhir asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka," sambungnya.
Kendati demikian, Budi menyebut pihaknya malah menyampaikan terima kasih terhadap podcast tersebut. Dia juga menegaskan Polda Metro tidak antikritik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast Forum Keadilan. Artinya, di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak anti kritik. Kami pernah menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian, rekan-rekan media sebagai kontrol sosial," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan