INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi pada kebijakan subsidi beras. Ini merupakan implementasi atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak para pelaku pengoplos beras.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejagung, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap perwakilan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Perum Bulog pada hari ini.
“Dari pihak Bulog dan Kementan juga sudah hadir, pihak-pihak terkait yang mengetahui bagaimana tentang subsidi ini,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, dia menyebut penyidik Satgassus juga memeriksa pihak lain dari kalangan swasta, yaitu PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Anang mengatakan para pihak yang hadir tersebut dimintai keterangan untuk klarifikasi terhadap data yang telah dimiliki oleh Satgassus P3TPK, serta menggali aliran penyaluran subsidi.
“Ini yang sedang didalami oleh tim penyelidik dari tim P3TPK, komponen-komponen (subsidi beras) apa saja,” katanya.
Pada Senin (28/7/2025), Satgassus P3TPK memeriksa perwakilan dua perusahaan beras, yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama.
Hasil pengembangan penyelidikan ini, kata Anang, nantinya dilanjutkan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat lainnya.
“Tidak hanya perusahaan. Bisa juga dengan pihak-pihak Kementan (Kementerian Pertanian), atau kementerian mana. Kami akan mengetahui sejauh itu,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA