Ilustrasi orang kesepian atau jomblo jadi ladang cuan sindikat love scam. (Generatif AI.)
INDOZONE.ID - Kalau kamu merasa kesepian nggak punya pasangan alias jomblo, hati-hati bisa jadi kamu targt empuk sindikat love scam atau penipuan asmara.
Soalnya aparat kepolisian dan imigrasi sudah membongkar dua jaringan besar penipuan asmara yang beroperasi di Indonesia, dengan korban lintas negara. Kerugiannya pun ditaksir miliaran rupiah.
Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap dugaan penipuan asmara jaringan internasional pada Senin (5/1/2026). Penggerebekan dilakukan di kantor PT Altair Trans Service, Sleman, yang diduga menjadi pusat operasional sindikat.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan lowongan kerja tak lazim.
Calon karyawan harus bisa berbahasa Inggris dan paham aplikasi kencan.
Di markas penipuan asmara tersebut, polisi menyita 30 ponsel, 50 laptop, CCTV, dan perangkat internet. Sebanyak 64 karyawan diamankan, dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Love Scam Internasional di Tangerang Dibongkar Imigrasi: Modus Video Nggak Senonoh, Rekam lalu Peras
Enam tersangka merupakan petinggi perusahaan, mulai dari CEO, HRD, project manager, hingga tim leader.
Dalam perangkat yang disita, polisi menemukan foto dan video bermuatan pornografi yang digunakan untuk menipu korban.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menjelaskan, perusahaan ini sebenarnya penyedia tenaga kerja untuk klien luar negeri, terutama dari China.
“Para pegawai berperan sebagai admin chat di aplikasi kencan daring. Mereka menyamar sebagai perempuan dan menyesuaikan dengan negara asal korban,” jelasnya.
Korban berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, hingga Australia. Modusnya membangun kedekatan emosional.
Interaksi berlanjut ke bujuk rayu agar korban membeli koin digital untuk mengirim hadiah. Setelah itu, agen mengirim foto atau video pornografi secara bertahap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Imigrasi RI, OJK