INDOZONE.ID - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memfokuskan penanganan pada pemulihan konektivitas jalan dan jembatan di Provinsi Aceh pasca bencana banjir dan longsor di Sumatera.
Menteri PU Dody Hanggodo memastikan seluruh tim teknis di Aceh tetap siaga untuk memulihkan akses warga dan jalur distribusi logistik.
“Kami memastikan pemulihan akses utama di Aceh menjadi prioritas. Tim di lapangan bergerak maksimal, termasuk pemasangan jembatan bailey dan pembersihan material longsoran,” ujar Dody dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/12/2025).
Kementerian PU terus mempercepat penanganan darurat infrastruktur yang terdampak bencana.
Fokus utama adalah pemulihan konektivitas jalan nasional, jembatan yang terputus, serta dukungan sarana darurat bagi masyarakat terdampak.
Di Provinsi Aceh tercatat 477 titik terdampak bencana, terdiri dari banjir tanggul kritis sebanyak 143 titik, longsor 46 titik, dan banjir tanggul jebol 36 titik.
Penanganan darurat yang dilakukan Balai dan UPT Kementerian PU sejauh ini telah mencapai 48,34 persen.
Kerusakan juga menyasar 30 ruas jalan nasional dan 15 jembatan nasional. Sejumlah jalur telah kembali dapat dilalui, antara lain jalur Banda Aceh–Meureudu, Lhokseumawe–Langsa, serta Kuala Simpang–Perbatasan Sumatera Utara.
Namun terdapat ruas lain yang masih terputus dan ditargetkan pulih secara bertahap hingga pertengahan Desember 2025.
Untuk mengatasi terputusnya jaringan jalan, Kementerian PU mempercepat pemasangan jembatan bailey di sejumlah lokasi terdampak, antara lain Teupin Mane, Alue Kulus, Enang-enang, Weihni Rongka, dan Timang Gajah.
Material sebagian telah tersedia di lokasi, sementara sisanya sedang dalam proses mobilisasi menuju Aceh. Salah satu titik yang tengah dipercepat adalah Jembatan Teupin Mane.
Kerusakan Infrastruktur Layanan Dasar
Selain pada sektor jalan dan jembatan, kerusakan infrastruktur air minum dan permukiman juga teridentifikasi cukup luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA