INDOZONE.ID - Bareskrim Polri berhasil menangkap pria berinisial HS usai aksinya membobol situs jual beli mata uang kripto dengan nama situs market.com dan dengan perusahaan bernama Vialto International United. Dia berhasil membobol hingga merugikan perusahaan lebih dari Rp 6 miliar.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima pengaduan dari perusahaan Finalto International Limited, yaitu perusahaan pemilik platform Markets.com yang bergerak dalam bidang jual beli mata uang kripto yang berkantor pusat di London, Inggris berkaitan dengan adanya pengguna yang melakukan manipulasi pembelian aset kripto pada platform Markets.com," kata Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Pelaku beraksi dengan cara memanipulasi sistem pada platform tersebut. Dia membuat sebanyak empat akun fiktif saat melakukan aksinya.
Baca juga: Komisi III DPR RI dan MKD Temui Kapolda Metro, Apa yang Dibahas?
"Selanjutnya penyidik melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta akun-akun palsu milik pelaku, sehingga pada akhirnya pelaku yang merupakan WNI dapat dilakukan penangkapan," ucapnya.
Pelaku sendiri ditangkap pada 15 September 2025 di wilayah Bandung, Jawa Barat. Aksi pelaku tentunya merugikan perusahaan.
Baca juga: Kocaknya Baim Wong Keliling Kota Solo Memakai Kostum Power Ranger
"Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.673.440.000," kata Andri.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Adapun tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan