Pria di Bekasi bobol rumah mantan kekasih. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Pria berinisial A (18) seolah memendam rasa sakit hati yang mendalam usai hubungan asmaranya dengan seorang wanita berinisial I kandas.
Tak terima dengan kandasnya hubungan mereka, A malah nekat melakukan aksi pencurian di rumah mantan kekasihnya tersebut.
Kasus ini terjadi pada Jumat, 14 November 2025 dini hari lalu, sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Garon Tengah, Desa Setialaksana, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Kawanan WN China Bobol Rumah di Tangerang, Korban Merugi Sampai Rp 4,5 M
"Pelaku ternyata mengenal baik korban saudari, bahkan keduanya pernah menjalin hubungan pacaran. Namun setelah hubungan itu berakhir, pelaku diduga tidak terima dan kemudian nekat melakukan aksinya di rumah mantan kekasihnya," kata Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
"Motif pribadi ini memperkuat dugaan bahwa aksi pencurian tersebut bukan hanya bertujuan mengambil barang, tetapi juga bentuk luapan emosi setelah hubungan keduanya berakhir," sambungnya.
Pelaku beraksi dengan cara memanjat pohon di samping rumah korban dan masuk ke lantai dua rumah korban.
Pelaku kemudian merangsak masuk ke kamar korban dan bahkan sempat membangunkan korban.
Korban yang menyadari niat jahat pelaku langsung berupaya masuk ke kamar orang tuanya.
Di sisi lain, korban melihat pelaku mengambil ponsel dan uang, kemudian melarikan diri melalui jendela.
"Korban bersama ibunya sempat melakukan pengejaran. Tidak lama berselang, anggota Polsek Cabangbungin yang sedang patroli melintas di depan rumah korban. Setelah mendapat laporan, petugas bersama warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti," kata Alex.
Pria di Bekasi bobol rumah mantan kekasih (Dok. Istimewa)
Baca juga: 2 Tukang Rongsok Bobol Rumah Kosong 20 Kali, Curi Barang Senilai Rp 36 Juta
Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel merek iPhone dan uang sebesar Rp900 ribu milik korban, serta sebuah obeng milik pelaku. Kini, pelaku tengah menjalani proses hukum atas ulahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan