Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 19:30 WIB

Kasus Viral Pria Aniaya Pacar karena Tolak Aksi Love Scamming, Begini Modusnya!

Kasus Viral Pria Aniaya Pacar karena Tolak Aksi Love Scamming, Begini Modusnya!Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus viral wanita dipaksa lakukan love scaming di Depok. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya memamerkan sosok A (25), pria viral di Depok yang menganiaya kekasihnya lantaran ajakan berbuat tindakan kejahatan ditolak.

Usut punya usut, aksi kejahatan berupa love scamming acap kali dilakukan A dengan memperalat korban.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis mengungkap awalnya antara korban dengan tersangka berkenalan melalui sebuah aplikasi hingga menjalin huhungan asmara.

Keduanya bahkan tinggal bersama secara berpindah-pindah sejak Oktober 2024.

Baca juga: Viral TNI Disebut Bekingi Perusahaan Migas di Pulau Kangean, Simak Faktanya!

"Selama tinggal bersama, korban mengakui bahwa pernah dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan Bumble," kata Putu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Di sini, tersangka beraksi berpura-pura menjadi korban dan berkenalan dengan pria calon korbannya.

Setelah target masuk perangkap, korban dipaksa untuk berkencan dengan pria tersebut.

"Setelah disepakati, selanjutnya tersangka A mengarahkan korban IN untuk berkencan dengan laki-laki lain dan dalam kencan tersebut, tersangka mengatur agar korban IN bisa membujuk rayu korban laki-laki lainnya untuk memberikan PIN atau kode ATM," ungkap Putu.

Kasus Viral Pria Aniaya Pacar karena Tolak Aksi Love Scamming, Begini Modusnya!Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus viral wanita dipaksa lakukan love scaming di Depok. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Selanjutnya, korban diminta untuk mengajak pria tersebut berenang di apartemen yang disewa.

Saat aktivitas berenang berlangsung, barulah tersangka beraksi mengambil kartu ATM dan menguras rekening korban.

"Peristiwa ini coba tersangka lakukan berulang kali, kemudian pada bulan Agustus 2025 dan bulan September 2025, tersangka memaksa korban IN untuk kembali melakukan hal yang sama," kata Putu.

"Tetapi, di bulan Agustus dan September, korban ini menolak lalu terjadilah kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan di Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok," sambungnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Viral Pria Aniaya Pacar karena Tolak Aksi Love Scamming, Begini Modusnya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!