Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 13 NOVEMBER 2025 • 19:47 WIB

Terjerat Kasus Dugaan Ijazah Ilegal, Arsul Sani Diminta Mundur dari MK

Terjerat Kasus Dugaan Ijazah Ilegal, Arsul Sani Diminta Mundur dari MKMereka pun menggelar aksi ksi unjuk rasa di depan Gedung MK, Jakarta, untuk menutut agar Arsul Sani segera mundur dari jabatannya. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Hakim Konstitusi, Arsul Sani, belakang sedang ramai diperbincangan karena diduga terjerat lasus ijazah ilegal. Hal itu disampaikan oleh sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan.

Mereka pun menggelar aksi ksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, untuk menutut agar Arsul Sani segera mundur dari jabatannya.

Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk desakan moral dan etika publik, menyusul dugaan penggunaan ijazah doktor hukum ilegal yang disebut diperoleh dari Universitas Collegium Humanum, Warsaw Management University, Polandia, pada tahun 2023.

“Kami hadir di Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan sikap agar Arsul Sani mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral seorang pejabat publik,” kata Edi, Koordinator Lapangan aksi, dalam pernyataannya di lokasi, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Hadiri Acara 'Indonesia Punya Kamu', CEO Big Alpha Kasih Tips Kelola Gaji Pertama Bekerja

Dalam pernyataan resminya, aliansi tersebut menyoroti bahwa Collegium Humanum–Warsaw Management University kini tengah diselidiki oleh lembaga antikorupsi Polandia (Central Anti-Corruption Bureau/CAB), yang menemukan adanya praktik jual beli ijazah palsu di universitas tersebut.

Beberapa pimpinan dan pejabat universitas dilaporkan telah ditangkap, termasuk pro-rektor, dalam kasus yang disebut sebagai skema kriminal terorganisir.

Aliansi menilai, dugaan penggunaan ijazah dari institusi yang bermasalah itu mencederai integritas Mahkamah Konstitusi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusional tertinggi di Indonesia.

“Praktik penggunaan ijazah ilegal atau palsu sangat tidak dibenarkan secara hukum. Ini juga bisa termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU ITE,” ujar Edi membacakan pernyataan sikap.

Baca juga: Warga Kota Paris Peringati 10 Tahun Tragedi Kelam Serangan Teror

Selain menuntut pengunduran diri Arsul Sani, massa juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan.

Aliansi menegaskan, penyelesaian kasus ini penting bukan hanya untuk menegakkan supremasi hukum, tetapi juga untuk menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi dan keadilan hukum di Indonesia.

“Kami meminta aparat hukum bertindak tegas. Kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut marwah lembaga negara,” tegas Edi.

Pantauan di lapangan menunjukkan aksi berlangsung dengan tertib dan damai. Massa membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan tuntutan pengunduran diri Arsul Sani serta seruan pembersihan lembaga peradilan dari dugaan pelanggaran etik dan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terjerat Kasus Dugaan Ijazah Ilegal, Arsul Sani Diminta Mundur dari MK

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!