Tim JAM PIDSUS dari Kejagung periksa staf Kemendikbudristek (Handout)
INDOZONE.ID - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H. mengatakan pemeriksaan dua orang saksi tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek atas nama Tersangka MUL.
Menurut Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya, salah satu saksi yang diperiksa adalah inisial NYP selaku Direktur PT Pusaka Insan Madani.
Dikutip dari situs perusahaan, PT Pustaka Insan Madani adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan sarana pendidikan dan perkantoran yang berdiri sejak tahun 2005. Berawal dari penerbitan buku, perusahaan melakukan pengembangan untuk memproduksi berbagai jenis produk peralatan pendidikan.
Baca juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan, Kejagung Segera Eksekusi Harvey Moeis
Selain dari perusahaan swasta, Kejagung juga mulai memeriksa saksi dari lingkaran dalam tersangka NM. Salah satunya adalah memanggil saksi dari salah satu staf khusus (Stafsus) Mendikbud.
Mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim (Istimewa)pre
Penyidik JAM PIDSUS memeriksa saksi berinisial SNP yang diperiksa selaku Tim Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Yang bersangkutan juga pernah menjadi anggota tim teknis pengadaan alat teknologi informasi komunikasi (TIK).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Kementerian Dikbudristek pada tahun 2020 menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada tahun 2018 - 2019 telah ditemukan berbagai kendala, diantaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.
Baca juga: Berpihak kepada Siswa, Kemendikbudristek Beri Kesempatan Finalisasi PDSS pada SNBP
Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif
Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System (OS) lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release