Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 14 OKTOBER 2025 • 09:20 WIB

Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3,07 Triliun

Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3,07 TriliunTerdakwa Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah) usai mengikuti sidang dakwaan dugaan korupsi Migas Pertamina di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

INDOZONE.ID - Anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Triyana Setia Putra mengatakan, perbuatan Kerry dilakukan bersama sejumlah pejabat dan rekan bisnis dalam skema penyewaan kapal dan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

"Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Jaksa menjelaskan, Kerry yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, diduga mengatur proyek sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan sewa Terminal BBM Merak demi keuntungan pribadi.

Dalam proyek sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry disebut memperkaya diri sendiri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati sebesar 9,86 juta dolar AS (Rp162,69 miliar), serta tambahan Rp1,07 miliar.

Baca juga: Bongkar Megakorupsi Pertamina, Wujud Pemerintah Ciptakan Tata Kelola Energi untuk Kepentingan Rakyat

Sedangkan dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry bersama Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi) dan Riza Chalid (pemilik manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak) didakwa memperkaya diri hingga Rp2,91 triliun.

Manipulasi Dokumen Tender

JPU menyebut Kerry dan Dimas bekerja sama dengan Sani dan Agus dalam mengatur dokumen lelang pengadaan kapal Suezmax milik PT JMN agar perusahaan lain, terutama kapal asing, tidak bisa ikut tender.

“Mereka menambahkan kalimat ‘pengangkutan domestik’ pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS agar hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang memenuhi syarat,” ungkap Triyana.

Selain itu, mereka juga memenangkan kapal Jenggala Bango milik PT JMN sebagai pemenang tender sewa pengangkut migas, meski perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas sebagaimana dipersyaratkan.

Dalam perkara sewa TBBM Merak, Kerry dan Riza melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak, disebut menawarkan kerja sama kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), padahal terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan PT Oiltanking Merak.

Meski demikian, Kerry tetap menyetujui penandatanganan nota kesepahaman dengan Pertamina.

Baca juga: Pertamina Jadi ATM Koruptor Bikin Negara Rugi Rp285 Triliun, Ini Peran 9 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah

Jaksa mengungkap, tindakan ini berkaitan dengan permintaan Riza Chalid, yang menjadi jaminan pribadi (personal guarantee) dalam pengajuan kredit ke Bank BRI untuk akuisisi PT Oiltanking Merak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3,07 Triliun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!