Gedung DPRD Kabupaten OKU, Sumsel. (ANTARA/Edo Purmana)
INDOZONE.ID - Tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir), dalam pembahasan Rancangan APBD OKU Tahun 2025.
Ketiga anggota dewan tersebut adalah Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati. Mereka kini menunggu proses penggantian antar waktu (PAW) yang akan diajukan partai masing-masing.
Ketua DPC PPP Kabupaten OKU Aryo Dillah mengatakan pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 687/KPTS/I/2025 tentang pemberhentian sementara Umi Hartati sebagai anggota DPRD OKU periode 2024–2029.
"Kami sudah menerima surat keputusan itu dan masih menunggu pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca-Muktamar X,” ujarnya di Baturaja, Minggu (12/10/2025).
Baca juga: Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Daerah untuk PT Sritex
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura OKU Joni Awalludin juga mengonfirmasi hal serupa.
“Ya, benar kami sudah menerima surat tersebut. Saat ini kami menunggu instruksi partai untuk memproses PAW terhadap M. Fahrudin,” katanya.
Dari pihak PDI Perjuangan, Ketua DPC Fahlevi Maizano mengaku belum menerima fisik surat pemberhentian sementara atas nama Ferlan Juliansyah.
“Saya sedang di luar kota, tapi kalau surat sudah masuk ke sekretariat, kami akan segera proses mekanisme PAW,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee proyek oleh sejumlah anggota DPRD OKU dalam pembahasan RAPBD 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan tiga anggota dewan yaitu FJ, FH, dan UH, sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.
Baca juga: Diduga Terima Uang Suap, Kapolres OKU Timur Dicopot hingga Ditahan Propam
Selain mereka, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, Nov, serta dua pihak swasta, MFZ dan ASS, sebagai tersangka.
KPK menemukan adanya kesepakatan “jatah pokir” yang dialihkan menjadi proyek fisik senilai Rp40 miliar, kemudian disesuaikan menjadi Rp35 miliar dengan fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Setelah kesepakatan itu, anggaran Dinas PUPR OKU melonjak dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, yang diduga hasil kompromi politik untuk pembagian proyek antara legislatif dan eksekutif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA