INDOZONE.ID - Aksi seorang PNS nyamar jadi jaksa di Sumatera Selatan akhirnya terbongkar. Oknum berinisial BA bersama rekannya EF ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang.
Aksi penyamarannya terhenti usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan BA dan rekannya EF sebagai tersangka pada Selasa, 7 Oktober 2025.
BA diketahui masih aktif sebagai PNS di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKD) Kabupaten Way Kanan dengan golongan 3D. Ia beraksi bersama EF, seorang warga sipil yang membantu menjalankan modusnya.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang jaksa, namun merupakan PNS aktif dari BPPKD Kabupaten Way Kanan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya dikutip dari laman Kejaksaan, Kamis (9/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, BA kerap mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Dengan atribut lengkap, ia meyakinkan orang-orang bahwa dirinya bisa membantu menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Sementara EF berperan sebagai orang kepercayaan yang membantu BA dalam operasinya. Kedua pelaku kemudian ditangkap dan diperiksa intensif oleh penyidik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui surat resmi bernomor TAP-21/L.6.5/FD.2/X/2025 untuk BA dan TAP-22/L.6.5/FD.2/X/2025 untuk EF.
Baca juga: Jaksa Gadungan Ditangkap di OKI, Sempat-sempatnya Diskusi Perkara Kasus dengan Pegawai Kejaksaan
Sebelum penetapan status tersangka, penyidik Kejati Sumsel memeriksa lima orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” jelas Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansyah.
Setelah bukti dinyatakan cukup, keduanya langsung ditahan di Rutan Negara Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan, mulai dari 7 hingga 26 Oktober 2025.
Baca juga: Respons Santai Polda Metro Usai Direktur Lokataru Delpedro Ajukan Praperadilan
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Alternatif lain, keduanya juga dapat dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain secara melawan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI