INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang konsultan hukum berinisial HW (39 tahun), atas kasus dugaan kekerasan seksual melibatkan anak dibawah umur. HW masuk dalam kategori predator seks lantaran sudah beraksi selama 12 tahun lamanya.
"Bagi kami kasus ini menarik karena melibatkan seseorang yang mengerti tentang hukum dan korbannya adalah anak di bawah umur, yaitu di mana adanya kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan terhadap anak atau kekerasan seksual," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly seperti dikutip pada Kamis (2/10/2025).
Kasus ini terbongkar diawali masuknya laporan polisi pada 28 September 2025 yang lalu. Kronologi kejadian bermula saat HS mengajak SQ (12 tahun) bertemu di sebuah apartemen dibilangan Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca juga: UGM Beri Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi
"Dan memperlihatkan video-video terkait dengan kegiatan-kegiatan layaknya orang dewasa. Selanjutnya tersangka melakukan kegiatan untuk menambah gairah dari pada anak tersebut dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban tersebut," ungkap Nicolas.
Singkat cerita, polisi berhasil menangkap tersangka. Dari penangkapan itu, didapati fakta jika aktivitas serupa sudah sering dilakukan tersangka bahkan selama 12 tahun terakhir.
"Namun korbannya itu adalah orang dewasa. Artinya dia melakukan kegiatan yang sama terhadap orang dewasa dan yang anehnya dia mengambil video pada saat dia melakukan kegiatan tersebut," kata Nicolas.
Pelaku kerap mengimingi para korban dengam iming-iming diberikan sejumlah uang. Ketika korban terhasut dan berada di lokasi yang ditentukan, pelaku sudah menyiapkan kamera-kamera di tempat tersebut.
Baca juga: Heboh Guru Besar di Unsoed Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi, Polisi Turun Tangan
"Jadi pas masuk ke kamarnya dia, langsung dia sudah on-kan kamera ataupun handycam yang dia punya untuk menyorot apa yang dia lakukan," kata Nicolas.
"Dari video-video itulah dia simpan dan dia mengajak korban yang lain untuk melakukan sama seperti yang dia lakukan dengan korban-korban yang sebelumnya," sambungnya.
Atas perbuatanya, sang konsultan hukum tersebut kini dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Untuk ancaman hukuman yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan