INDOZONE.ID - Tim penyelidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku, masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh AL, seorang oknum anggota DPRD setempat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial SHM pada 2 April 2024.
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung secara intensif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Penyelidikan berjalan berdasarkan laporan pengaduan korban serta sejumlah dokumen resmi yang mendukung proses hukum, seperti laporan hasil gelar perkara dan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2024,” kata Areis di Ambon, Rabu (4/6/2025).
Dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan ini terjadi di beberapa lokasi berbeda sejak April 2021 hingga laporan dibuat pada tahun 2024.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Pelecehan Seksual Viral di Stasiun Tanah Abang: Ditangkap di dalam KRL
Hingga kini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari korban, terlapor, dan beberapa saksi tambahan lainnya.
Dalam penyelidikan kasus pencabulan, sebanyak lima orang saksi telah diperiksa, sedangkan untuk dugaan kasus persetubuhan, polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk AL yang diperiksa pada Januari 2025.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik juga meminta Visum et Repertum Psikiatrikum berupa surat keterangan pemeriksaan psikologi, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ambon pada Juli 2024.
Namun demikian, proses penyelidikan ini menghadapi sejumlah tantangan, antara lain minimnya saksi yang secara langsung mengetahui kejadian pada lokasi pertama serta jeda waktu panjang antara kejadian dan pelaporan kasus.
Kondisi tersebut menyebabkan visum fisik tidak dapat dilakukan, karena korban sudah melahirkan pada 2023 hingga 2024.
Baca Juga: Datang untuk Berobat, Pasien Malah Alami Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang
"Kejadian pada 2021 minim saksi, karena saat itu saksi tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung. Baru setelah ada laporan korban, saksi bersedia memberikan keterangan," ujar Kombes Areis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara