Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 25 SEPTEMBER 2025 • 12:40 WIB

Perkara Lapak Jualan di Serpong, Penjual Kerupuk Keliling sampai Ditikam

Perkara Lapak Jualan di Serpong, Penjual Kerupuk Keliling sampai DitikamIlustrasi penikaman (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Polisi membongkar kasus penikaman terhadap pedagang kerupuk keliling di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, yang dialami oleh pria berinisial R (18 tahun). E alias Jek (18), sosok pria yang diduga penikam korban, kini sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Peristiwa penikaman itu diketahui terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 malam yang lalu, sedangkan pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu beberapa jam setelah kejadian.

"Kronologinya, saat korban dan saksi hendak naik mobil pikap dari lampu merah Gading Serpong menuju arah Sumareccon Gading Serpong untuk berjualan kerupuk. Korban dipanggil pelaku, yang intinya melarang korban berjualan di wilayahnya," kata Kapolsek Serpong Kompol Suhardono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Pria di Pangkep Ngamuk Serang Tiga Orang di Jalan, Seorang Guru Tewas Ditikam

Pelaku saat itu merasa terganggu sejak kehadiran korban di wilayahnya. Pasalnya, pelaku dan korban saling mengenal dan sama-sama berprofesi sebagai penjual kerupuk.

Ketika pelaku meminta korban untuk tidak berjualan di lokasi itu, cekcok antar keduanya tidak terhindar. Pelaku yang selalu membawa pisau lipat, kemudian langsung menikam korban sebanyak tiga kali.

"Terjadi cekcok mulut hingga berlanjut perkelahian. Pelaku lalu mengeluarkan pisau lipat dan langsung menikam korban sebanyak tiga kali di bagian punggung kiri," kata Suhardono.

Baca juga: Penyebab Remaja Ditikam Hingga Tewas Saat Ribut Pesta Joget di Pasar Tual, Tersangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

"Beberapa karyawan restoran dan saksi yang berada di sekitar lokasi langsung melerai serta berhasil merebut pisau dari tangan pelaku, kemudian pelaku melarikan diri," lanjutnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun lamanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perkara Lapak Jualan di Serpong, Penjual Kerupuk Keliling sampai Ditikam

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!