Ilustrasi tersangka pembunuhan. (Antara)
INDOZONE.ID - Kepolisian Resor Lombok Barat resmi menetapkan Briptu RS alias Rizka Sintiyani sebagai tersangka dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Keputusan ini diumumkan setelah gelar perkara khusus di Mapolda NTB pada Jumat (19/9).
“Iya, istrinya sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram dilansir Antara, Minggu (21/9/2025).
Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan pada 24 Agustus 2025 di kebun belakang rumahnya, Dusun Nyiur Lembang Dalem, Lombok Barat. Jasadnya ditemukan dengan leher terjerat tali yang terikat di batang pohon kecil.
Identitas korban diketahui dari barang pribadinya, termasuk ponsel, jam tangan, dan kunci motor yang ada di kantong celana. Polisi langsung melakukan olah TKP setelah mengevakuasi jasadnya.
Dalam proses penyidikan, Polres Lombok Barat sudah memeriksa lebih dari 50 saksi. Salah satunya adalah Briptu Rizka sendiri yang merupakan istri sekaligus anggota Polri aktif.
“Kebutuhan keterangan istrinya masih. Yang bersangkutan juga sudah beberapa kali kami periksa,” ujar AKBP Catur Erwin Setiawan, Kasubdit Jatanras Polda NTB.
Baca juga: Fakta Kematian Brigadir Esco, Leher Terikat di Pohon hingga Luka Benda Tumpul
Polisi juga mendalami hasil ekstraksi data ponsel milik Brigadir Esco dan istrinya. Selain itu, pemeriksaan laboratorium forensik terkait bercak darah di sekitar rumah korban menjadi salah satu bukti penting.
“Hasilnya sudah ada. Tanya Kasat Reskrim Polres Lombok Barat,” kata Catur.
Orang tua Brigadir Esco sempat menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang menyebut kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Polisi menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah ke dugaan pembunuhan.
Meski Briptu Rizka sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum merinci pasal yang dikenakan maupun status penahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara