Konpers Dit Reskrimum Polda Bali soal tersangka kericuhan demo. (Dok Humas Mabes Polri)
INDOZONE.ID - Kasus kericuhan demo yang terjadi hingga perusakan kantor polisi dan kantor pemerintahan di Bali pada Agustus 2025, sudah memasuki tahap penetapan tersangka. Tercatat, setidaknya ada 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada, Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka diantaranya 10 orang dewasa dan empat orang anak-anak," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Konpers Dit Reskrimum Polda Bali soal tersangka kericuhan demo. (Dok Humas Mabes Polri)
Para tersangka terbukti melakukan pengrusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrumsus Polda Bali, termasuk kendaraan dinas Polri, saat massa hendak memasuki kantor DPRD Renon.
Dalam peristiwa itu, para tersangka juga menjarah isi dari kendaraan dinas Polri. Salah satu barang yang dijarah, adalah amunisi Gas air mata Polri.
Para tersangka terbukti pula membawa barang-barang yang berbahaya, seperti bbm jenis pertalite hingga bahan bom molotov lainnya. Benda-benda itu rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi demo berlangsung.
Baca juga: Kasus Demo Ricuh di Jawa Barat, 26 Orang Jadi Tersangka!
Tak hanya itu, mereka juga terbukti melakukan penyerangan terhadap para polisi yang saat itu bertugas mengamankan jalannya Unras di depan Mapolda dan DPRD bali.
Tak ayal, 13 personel Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah.
"Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian tersebut dan kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat Bali mari kita aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum," pungkas Kapolda Bali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan