Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Polsek Cikupa bersama Polresta Tangerang, menciduk sebanyak 23 orang terduga mata elang (matel). Mereka diciduk usai membuat resah masyarakat di wilayah Kota Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Indra menyebut tindakan ini merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat.
Ilustrasi mata elang. (Freepik/Trend2023)
"Pada dasarnya, kami konsisten untuk menindak semua bentuk kekerasan baik yang dilakukan perorangan atau kelompok, tindakan premanisme, persekusi, termasuk yang berkedok debt collector," kata Indra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Puluhan matel tersebut diamankan dari beberapa titik di Jalan Raya Serang. Mereka diamankan pada Kamis 11 September 2025, lalu langsung diproses di kantor kepolisian.
Baca juga: Viral Sekelompok Mata Elang Diduga Gadungan Tarik Paksa Pemotor di Jakut, Polisi Turun Tangan
"Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk tindakan lebih lanjut," ujarnya.
Lebih jauh, Indra menyebut aksi main cegat dan merampas kendaraan di jalan, tidak dibenarkan. Katanya, merujuk pada keputusan MK jika wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur serta objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan.
"Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan," beber Indra Waspada.
Dijelaskan pula, debt collector harus bernaung dalam satu badan hukum yang memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, debt collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan.
"Apabila ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, penarikan kendaraan bisa dilakukan, tapi harus oleh pegawai perusahaan pembiayaan tersebut, atau pegawai alih daya dari perusahaan pembiayaan, yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan