Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 11 SEPTEMBER 2025 • 13:03 WIB

Produk Hewan Ilegal Dihentikan, 10,8 Ton Ceker Ayam Diamankan di Bakauheni

Produk Hewan Ilegal Dihentikan, 10,8 Ton Ceker Ayam Diamankan di BakauheniPetugas Karantina Lampung Sita Produk Hewan Tanpa Dokumen di Bakauheni. (Dok. Karantina Lampung)

INDOZONE.ID - Upaya penyelundupan produk hewan tanpa dokumen resmi kembali digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin). Melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung), sebanyak 10,8 ton ceker ayam diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (9/9) malam hingga Rabu (10/9) dini hari.

Temuan ini berawal dari kerja sama pengawasan antara Karantina Lampung dan Karantina Banten.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Ditangkap

Penindakan dilakukan sebagai bagian dari penguatan kontrol lalu lintas komoditas yang berisiko membawa penyakit hewan di jalur penyeberangan Jawa–Sumatera.

“Petugas kami mendapatkan informasi adanya rencana lalu lintas pemasukan produk hewan secara ilegal ke Provinsi Lampung. Dari informasi tersebut, petugas kami segera memperketat pengawasan,” ujar Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung.

Hasil pemantauan di dermaga memperlihatkan adanya dua kendaraan yang kedapatan mengangkut ceker ayam dalam jumlah besar. Pada Selasa malam sekitar pukul 21.40 WIB, petugas menghentikan satu unit truk yang baru keluar dari kapal. Pemeriksaan menemukan muatan berupa 7,5 ton ceker ayam, dikirim dari Tangerang, Banten, dengan tujuan Kota Metro, Lampung.

Beberapa jam berselang, Rabu dini hari, giliran sebuah mobil pikap yang diperiksa. Kendaraan tersebut terbukti membawa 3,3 ton ceker ayam, juga berasal dari Tangerang, namun rencananya akan dikirim menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua kendaraan sama sekali tidak melaporkan muatan kepada petugas karantina. Selain itu, pengiriman tidak disertai dokumen penting seperti Sertifikat Sanitasi Produk Hewan, tidak menggunakan armada berpendingin, serta tidak memenuhi standar sanitasi pengangkutan. Atas pelanggaran itu, seluruh barang diamankan dan para pengemudi diperiksa lebih lanjut.

“Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 35 ditegaskan bahwa setiap media pembawa wajib dilaporkan dan disertai dokumen karantina pada saat pemasukan ke suatu wilayah,” jelas Donni.

Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut berpotensi dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp2 miliar, sesuai Pasal 88 undang-undang yang sama.

Baca juga: Polresta Banyuwangi Bongkar Penyelundupan 3.150 Botol Arak dari Bali, Truk dan Sopir Diamankan

Penindakan ini tidak hanya menyoal pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut kepentingan publik. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan konsumen serta keamanan pangan menjadi prioritas utama.

“Langkah ini bukan semata soal administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen,” tegas Donni.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Produk Hewan Ilegal Dihentikan, 10,8 Ton Ceker Ayam Diamankan di Bakauheni

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!