Ilustrasi Brimob. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Divisi Provesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri membeberkan hasil pendalaman pihaknya terkait tujuh anggota Brimob yang melindas ojol hingga tewas saat ricuh demo DPR.
Hasilnya, ketujuh anggota tersebut dinyatakan melanggar kode etik.
"Tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Mahasiswa hingga Ojol di Gorontalo Kirim Doa untuk Ojol yang Tewas Terlindas Rantis Brimob
Artinya, ketujuh anggota tersebut sudah dinyatakan bersalah melanggar etik dari hasil gelar perkara.
Hasil gelar perkara itu dikatakan Karim juga sudah diberikan ke pihak eksternal dari Polri.
"Adapun dari gelar awal ini itu sudah sepakat dan hasil rekomendasi secara menyeluruh kami juga sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM," ungkap Karim.
Pasca dinyatakan melanggar, Propam menempatkan ketujuh Brimob tersebut ke tempat khusus alias patsus. Mereka ditahan di tempat khusus selama 20 hari kedepan.
"Apabila 20 hari kurang, ini masih bisa dilakukan kembali penempatan khusus," kata Karim.
Baca juga: Janji Bakal Transparan Proses Brimob Tabrak Ojol, Mabes Polri: Kita Libatkan Pihak Eksternal
Diberitakan sebelumnya, seorang ojol tewas terlindas mobil Brimob di daerah Pejompongan, Jakarta semalam. Insiden ini terjadi ditengah-tengah kericuhan demo di DPR.
Massa dari elemen buruh dan mahasiswa sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Aksi tersebut kemudian berakhir kericuhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan