INDOZONE.ID - Kasus mobil rantis Brimob melindas ojek online (ojol) hingga tewas dalam rangkaian kericuhan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI hingga kini terus bergulir.
Terbaru, ketujuh personel Brimob tak cuma diperiksa dalam kasus ini melainkan juga dilakukan penahanan.
"Tadi malam-pun Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa tujuh orang saat ini masih dalam pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Kapolda Metro Tanggung Seluruh Biaya Kebutuhan Keluarga Ojol Tewas Dilindas Brimob
Asep menegaskan jika pihaknya bakal bersifat profesional dalam menangani perkara ini.
"Untuk keluarga korban meminta kita untuk menindak tegas dan meminta keadilan dan tentunya kita akan profesional dalam menyikapi ini," ungkapnya.
Di sisi lain, Irjen Asep menegaskan jika pihaknya juga akan transparan memberikan update mengenai perkembangan penyelidikan dalam kasus ini.
"Untuk ke depan lagi kita akan melihat secara transparan dan objektif agar semua pihak bisa mengikuti sampai di mana proses penyelidikannya itu," papar Kapolda.
Baca juga: Soal Ojol Dilindas Rantis Brimob, Kapolri: Evaluasi Terus Kita Lakukan
Lebih dalam, Kapolda Metro Jaya kembali menyampaikan ucapan permintaan maafnya atas masih adanya anggotanya yang melakukan tindakan represif saat mengamankan aksi unjuk rasa.
"Saya mohon maaf ya, kita akan perbaiki, kita akan tindak tegas anggota. Saat ini saya sebagai pimpinan Polda Metro minta maaf kepada masyarakat Jakarta, masalah ini mudah-mudahan bisa kita kelola dengan baik," kata Irjen Asep.
Diberitakan sebelumnya, seorang ojol tewas usai terlindas mobil rantis Brimob saat kericuhan demo DPR semalam. Pasca insiden itu, markas Brimob Polda Metro Jaya sempat digeruduk massa.
Kasus inipun langsung ditangani oleh Propam di tingkat Mabes Polri. Sebanyak tujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis tersebut langsung diamankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan