Ilustrasi sabu. (Freepik/ksandrphoto)
INDOZONE.ID - Fakta baru terkuak dari pengungkapan kasus pengiriman 50 kg narkotika jenis sabu-sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Barat (Jakbar) yang baru saja digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pasalnya, pengendali jaringan ini rupanya narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
Hal tersebut terkonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Eko mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pelaku yang lebih dulu diamankan, dia mengaku disuruh oleh seseorang di dalam lapas.
"Dari keterangan orang tersebut bahwa orang tersebut disuruh oleh seorang lelaki yang berada di dalam Lapas Cipinang," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Sayangnya, polisi belum membongkar sosok dari narapidana yang mengontrol jaringan tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri Putus Suplai 30 Kg Sabu ke Kampung Bahari, 2 Orang Diamankan!
Brigjen Eko hanya menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak rutan berkaitan dengan informasi tersebut.
"Setelah mendapat Informasi dari orang tersebut, tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Cipinang," ungkap Eko.
30 Kg Sabu Ditemukan
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 30 kg ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Dalam kasus itu, dua orang berhasil diamankan.
Dari mobil yang dibawa mereka, tampak didapati tas berisi narkoba. Total berat narkotika tersebut seberat 30 kg.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan