Polda Banten ringkus sindikat begal truk bbm. (dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Polda Banten berhasil membongkar kasus pembegalan truk tangki BBM pengangkut solar dan berhasil menangkap enam orang pelakunya. Dalam aksinya, mereka menjual solar hingga senilai Rp110 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan sindikat ini mulai beraksi diawali dengan menggelar rapat pada 23 Juli 2025 untuk menyusun aksi perampokan ini. Tercatat, mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali.
"Pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar jam 19.30 WIB, tersangka SU, FL, RH (DPO), AJ, JA dan KK berkumpul di rumah salah satu pelaku di daerah Rangkasbitung, Lebak. Kemudian para pelaku berangkat menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Terios berwarna silver dan mobil merk Toyota Avanza putih untuk melakukan pembegalan terhadap mobil tangki yang bermuatan solar dengan menunggu target di rest area Balaraja arah Tangerang - Merak," kata Dian dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Viral Begal Modus Debt Collector Beraksi di Kalimalang, 4 Pelaku Diciduk Polisi
Target terkunci, para pelaku yang sudah menemukan truk bermuatan solar kemudian membuntuti truk tersebut. Kemudian, mobil pelaku memepet truk dan menghentikannya.
"Kemudian HA dan RH yang masih DPO menyuruh sopir dan kenek masuk ke mobil dan tersangka SU menutup mata supir dan knek menggunakan lakban dan juga mengikat tangan menggunakan lakban," ungkap Dian.
Selanjutnya, kawanan ini melakukan perjalanan membawa truk tangki tersebut ke arah keluar Tol Cilegon Timur untuk bertemu dengan penadah dan memindahkan solar hasil rampokan mereka. Setelahnya, mereka pergi dan meninggalkan sopir maupun kenek truk tersebut.
Polda Banten ringkus sindikat begal truk bbm. (dok. Istimewa)
"Sekitar 04.30 WIB, pelaku berkumpul di rumah AS dan membahas hasil penjualan solar yang mana solar terjual 14.000 liter dengan total senilai Rp. 110 juta. Uang tersebut dibagikan masing-masing senilai Rp. 11.500.000," tambah Dian.
Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap para pelaku kawanan dari sindikat ini. Atas perbuatanya, mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Truk Gandeng Terguling di Flyover Kota Lama Malang, Empat Pengendara Luka-luka
"Dikenakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara, hukuman mati atau hukuman seumur hidup," pungkas Dian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan