Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)
INDOZONE.ID - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD berpendapat Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tepat. Pernyataan itu ia lontarkan menyusul pemberian amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi ke Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Presiden Prabowo mengambil langkah yang strategis dalam menegakkan keadilan dengan memberikan amnesti kepada Hasto dan Abolisi kepada Tom Lembong,” ucap Mahfud.
Pemberian amnesti dan abolisi sendiri merupakan hak prerogatif presiden. Aturannya termaktub dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hasto dan Tom Lembong telah bebas, Jumat (2/8/2025) malam. Hasto sebelumnya divonis dalam kasus suap terhadap komisioner KPU. Sementara Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus impor gula.
Kontroversi menyeruak dalam putusan bersalah keduanya. Beberapa kalangan berdebat mengenai validitas vonis tersebut.
Beberapa menganggap kasus hukum yang menjerat keduanya bernuansa politis. Mahfud MD berharap, ke depannya hukum jangan lagi digunakan untuk menjerat seseorang karena faktor politik.
“Ke depan tidak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X/@mohmahfudmd