Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 22 JULI 2025 • 09:49 WIB

Kerugian Negara Kasus Kredit PT Sritex Tembus Rp1 Triliun, Belasan Tersangka Dijerat

Kerugian Negara Kasus Kredit PT Sritex Tembus Rp1 Triliun, Belasan Tersangka DijeratPenyidik Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

INDOZONE.ID - Kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya makin menguak fakta mengejutkan.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru, sehingga total sudah ada 11 tersangka dalam perkara ini. Tak hanya itu, kerugian negara pun ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa kasus ini merugikan negara setidaknya Rp1,08 triliun.

"Angka tersebut masih dalam proses penghitungan pasti oleh BPK,” jelas Nurcahyo dalam konferensi pers Selasa (22/7/2025) dini hari.

Diketahui, PT Sritex menerima kredit dari tiga bank daerah, yaitu dari Bank Jateng senilai Rp395,66 miliar, Bank BJB Rp543,98 miliar, dan dari Bank DKI Jakarta Rp149 miliar.

Baca juga: Fakta-Fakta Kredit Macet Sritex: 3 Tersangka, Utang Rp3,5 Triliun, Negara Rugi Hampir Rp700 Miliar

Totalnya mencapai sekitar Rp1,088 triliun, yang seluruhnya belum dilunasi hingga Oktober 2024.

Modus Invoice Fiktif hingga Salah Gunakan Dana

Salah satu tersangka kunci, Allan Moran Severino (AMS) yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, diduga menyalahgunakan dana pinjaman dari Bank DKI.

Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, justru dipakai untuk membayar utang perusahaan melalui instrumen medium term note (MTN).

Tak hanya itu, AMS juga disebut memproses permohonan pencairan kredit menggunakan invoice fiktif, yang menjadi salah satu bukti kuat penyelewengan dana.

Siapa Saja Tersangka Baru Kasus Sritex?

Berikut daftar 8 tersangka baru yang diumumkan Kejagung, menyusul tiga yang sudah ditetapkan sebelumnya:

1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
2. BFW – Direktur Kredit UMKM & Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022)
3. PS – Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021)
4. YR – Direktur Utama Bank BJB (2019–2025)
5. BR – SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
6. SP – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)
8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)

Tujuh dari delapan tersangka langsung ditahan di sejumlah rumah tahanan, sementara YR hanya dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kerugian Negara Kasus Kredit PT Sritex Tembus Rp1 Triliun, Belasan Tersangka Dijerat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!