Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 02 JULI 2026 • 16:41 WIB

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka, Begini Respons Polri

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka, Begini Respons PolriIlustrasi jenderal polisi. (Freepik/arshi)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam kasus korupsi makan bergizi gratis (MBG). Mabes Polri sendiri mendukung apa yang tengah dilakukan oleh Kejagung.

"Polri konsisten mendukung dan juga melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Irjen Isir sendiri menegaskan jika Mabes Polri dalam case ini mendukung penuh apa yang sedang dikerjakan oleh Kejaksaan Agung dalam hal ini membongkar kasus korupsi dalam proyek MBG.

Baca juga: Tak Disita, Kejagung Minta BGN Distribusikan Motor Listrik yang Masih Tersimpan

"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam  kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ucapnya.

Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua tersebut juga menegaskan jika pihaknya tetap bersikap tegas terhadap ketentuan yang berlaku di kepolisian. Dia memastikan tidak ada keistimewaan bagi para anggota polisi.

"Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi," katanya.

Untuk diketahui, Kejagung baru saja menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Satu tersangka baru tersebut ialah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Baca juga: Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan JC, Siap Bongkar Nama Besar Kasus Korupsi MBG

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejagung menahan Lalu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu ditahan selama 20 hari kedepan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka, Begini Respons Polri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!