Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 17 JULI 2025 • 17:40 WIB

MK Tolak Gugatan Capres-Cawapres Harus S-1, Dinilai Batasi Hak Warga Negara

MK Tolak Gugatan Capres-Cawapres Harus S-1, Dinilai Batasi Hak Warga NegaraKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi soal syarat minimal pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani.

Mereka sebelumnya meminta agar syarat pendidikan minimal capres-cawapres dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S-1) atau setara.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis (17/7/2025), dengan amar putusan: “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Permohonan uji materi itu menyasar Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi “Persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Dalam permohonannya, Hanter dan Horison meminta agar Mahkamah memberikan pemaknaan baru dalam ketentuan norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu dengan menambahkan frasa "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat.”

Baca juga: Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Namun Mahkamah menilai permintaan tersebut justru berpotensi mempersempit ruang demokrasi. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa aturan saat ini tidak membatasi pencalonan hanya untuk lulusan SMA, karena mereka yang memiliki pendidikan lebih tinggi pun tetap bisa dicalonkan.

“Jika dimaknai ulang seperti permintaan pemohon, justru akan membatasi kandidat hanya pada mereka yang sudah menyandang gelar sarjana,” jelas Ridwan.

MK juga menggarisbawahi bahwa selama ini tak ada hambatan bagi partai politik untuk mengusung calon dengan pendidikan tinggi.

Bahkan sejak pemilu langsung pertama di 2004, mayoritas capres-cawapres yang maju punya latar pendidikan lebih tinggi dari SMA.

Selain itu, MK menilai syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r tidak membatasi hak rakyat untuk memilih calon yang berkualitas. Penambahan syarat S-1 justru dianggap bisa menghambat hak politik warga negara yang punya potensi kepemimpinan tapi tidak memiliki gelar sarjana.

“Pembatasan seperti itu bisa menutup peluang banyak figur potensial. Apalagi, tidak semua kualitas kepemimpinan bisa diukur dari jenjang akademik,” terang Ridwan lebih lanjut.

Baca juga: Sah! DPR RI Sepakat RUU TNI Jadi Undang-undang

Dari sisi konstitusional, MK juga menilai bahwa UUD 1945 tidak secara eksplisit menentukan syarat batas pendidikan minimal bagi capres dan cawapres. Namun, UUD memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskannya sesuai kebutuhan zaman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

MK Tolak Gugatan Capres-Cawapres Harus S-1, Dinilai Batasi Hak Warga Negara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!