Penemuan ganja di TKP. (dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Berbagai upaya penyelundupan narkotika terus dilakukan oleh sindikat pengedar narkoba salah satunya yang baru saja berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya dengan total barang bukti ganja seberat 143 kg.
Modus barunya ialah dengan cara dikemas dengan koper seolah berisi pakaian dan diletakan di bagai bus antar lintas Sumatera (ALS).
"Pengungkapan kali ini narkoba jenis ganja sebanyak 143 kg ya, itu bulan Mei. Itu didapatkan dengan modus operandi seakan-akan barang ini merupakan pakaian yang dititipkan di bus ALS," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Polda Metro Amankan 2 Pria, Sita 1 Kg Sabu di Cengkareng
Kasus ini terbongkar diawali dari masuknya informasi adanya pengiriman ganja dari Mandailing, Sumatera Utara ke Jakarta yang dibawa dengan bus ALS. Hasil pendalaman penyidik, bus yang sudah ada di Pool ALS Daan Mogot tersebut membawa koper mencurigakan.
"Modus operandi seakan-akan barang ini merupakan pakaian yang dititipkan di ALS yang ada di Daan Mogot seakan-akan ini adalah barang berbentuk pakaian karena dikemas kemudian dimasukkan di dalam tas koper," ungkap David.
Singkat cerita, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengambil koper ini berinisial RM. Kepada polisi, dia mengaku sebagai kurir dengan bayaran sebesar Rp 5 juta rupiah.
"Dari tangan tersangka, tim berhasil menyita total 143 kg ganja yang disembunyikan didalam tas koper hitam," paparnya.
Kekiniab, Polda Metro Jaya sendiri masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan berkaitan dengan jaringan narkotika jenis ganja tersebut.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba di Halaman Masjid Aceh, 48 Kg Sabu Disita
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Dir Narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan