Kategori Berita
Media Network
Kamis, 26 JUNI 2025 • 17:40 WIB

Pura-pura Jadi Dokter, Polda DIY Ringkus Pria Asal Bandung Tipu Mahasiswi hingga Rp250 Juta Lewat Aplikasi Kencan

Konferensi pers Polda DIY ungkap kasus "Love Scamming", pada Kamis (26/6/2025). (Olivia Rianjani)

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY mengungkap kasus penipuan berkedok asmara, atau love scamming yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MSP (28), warga Bandung, Jawa Barat.

Tersangka menyamar sebagai dokter bernama 'Christian Kwon' dan membangun hubungan emosional dengan para korban melalui aplikasi kencan daring Bumble. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda DIY pada Kamis (26/6/2025).

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, tersangka menjalankan aksinya dari November 2023 hingga Oktober 2024, dengan menyasar sejumlah korban perempuan yang mayoritas merupakan mahasiswi di Yogyakarta dan kota lainnya.

Pelaku mengaku sebagai dokter, membangun kepercayaan dan hubungan emosional lewat komunikasi daring, lalu memanfaatkan kondisi itu untuk menipu korban secara bertahap,” ujarnya.

Selama hampir satu tahun berkomunikasi lewat WhatsApp dan aplikasi kencan, pelaku memanipulasi psikologis korban dengan berpura-pura sedang menghadapi masalah keuangan, dan berniat bunuh diri jika tidak dibantu secara finansial.

Korban yang sudah terikat secara emosional akhirnya tergerak untuk memberikan bantuan, bahkan sampai menggadaikan motor, laptop, dan meminjam uang kepada keluarga.

Total kerugian korban mencapai Rp250 juta,” tururnya.

Beruntung, dalam aksi tipu muslihatnya, tersangka tidak sampai meminta korban melakukan video call atau aktivitas bermuatan seksual. Namun, ia terus menggunakan bujuk rayu dan ancaman emosional, seperti mengaku akan bunuh diri, agar korban terus memberikan bantuan dana.

Tersangka "Love Scamming" (kiri) (Olivia Rianjani) 
Dari hasil penyelidikan, tersangka MSP ternyata bukan seorang dokter, melainkan guru les bahasa Inggris. 

Atas kejadian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit HP, 3 KTP palsu, 7 kartu ATM, 1 flashdisk berisi bukti transfer dan percakapan, serta dokumen identitas palsu. 

Korban dalam kasus ini berjumlah empat orang perempuan, yakni:
1. KN (Yogyakarta)
2. VW (Malang)
3. NA (Magetan)
4. NNH (Sleman), yang juga bertindak sebagai pelapor.

Baca juga: Polda DIY Tahan 7 Tersangka Mafia Tanah, Korban Lansia Buta Huruf Asal Bantul, Begini Modus Operandinya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih waspada terhadap relasi daring yang belum terverifikasi kebenarannya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pura-pura Jadi Dokter, Polda DIY Ringkus Pria Asal Bandung Tipu Mahasiswi hingga Rp250 Juta Lewat Aplikasi Kencan

Link berhasil disalin!