Kategori Berita
Media Network
Selasa, 20 MEI 2025 • 16:56 WIB

Kronologi Yanti Dibantu Ayahnya Bunuh Ibu Kandung dan Anak Sendiri di Cianjur: Dikuliti, Dimutilasi, dan Dibakar!

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap ayah dan anak pelaku pembunuhan sadis dengan cara mutilasi dan dibakar, Senin 19 Mei 2025.

INDOZONE.ID - Kronologi Yanti (31) dibantu sang ayah CH (60) bunuh ibu kandung dan anak sendiri di Kampung Cikadongdong, Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

Korban dalam pembunuhan keji itu adalah sang ibu berinisial Lilis (50) dan anak dari Yanti (3). Lantas, bagaimana pembunuhan keji ini terjadi?

Ilustrasi jenazah.

Supaya memahaminya dengan lebih mudah, INDOZONE akan menjelaskannya kepada kamu. Simak penjelasannya di bawah, yah!

Kronologi Yanti Dibantu Ayahnya Bunuh Ibu Kandung dan Anak Sendiri di Cianjur

Diungkapkan, kedua pelaku sakit hati kepada Lilis. Yanti merasa kurang dicintai ketimbang kedua adiknya.

Nah, otak pembunuhan keji ini adalah Yanti yang merencanakan pembunuhan sejak 21 April 2025. Dalam aksinya, Yanti dibantu CH yang juga menyimpan sakit hati kepada Lilis karena tak dipinjami uang.

Baca Juga: Pembakar 2 Mobil di Cianjur Tertangkap, Motif Terbakar Api Cemburu Pacar Digoda Orang Lain

Saat korban tertidur, pelaku mencekiknya hingga tewas. Nahas, pembunuhan terjadi, anak Yanti terbangun sehingga ikut dibunuh.

Para pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jenazah korban di kamar, sebelum menguliti, memutilasi, dan membakarnya. Lalu, jenazah korban disebar ke beberapa lokasi.

Namun, warga menemukan sejumlah potongan tubuh dan tengkorak korban di perkebunan Desa Cibanteng. Warga pun melaporkan temuan itu ke polisi yang menindaklanjutinya dengan datang ke rumah pelaku. 

Baca Juga: 2 Mobil Terbakar di Cianjur, Polisi Duga Sengaja Dibakar

Saat ditemui oleh pihak berwajib, pelaku sempat mengelak. Akan tetapi, kedua pelaku tak bisa mengelak lagi setelah polisi menunjukkan barang bukti yang telah ditemukan sebelumnya.

Alhasil, Yanti dan CH pun dibawa ke Porles Cianjur untuk diproses. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kronologi Yanti Dibantu Ayahnya Bunuh Ibu Kandung dan Anak Sendiri di Cianjur: Dikuliti, Dimutilasi, dan Dibakar!

Link berhasil disalin!