INDOZONE.ID - Kasus pembunuhan sadis dan mutilasi di Padang Pariaman, Sumatera Barat, menemui titik terang. Polisi menetapkan SJ alias Wanda (25) sebagai tersangka utama dalam pembunuhan dan mutilasi Septia Adinda (25), yang jasadnya ditemukan di Sungai Batang Anai.
Tak hanya itu, Wanda juga diduga kuat membunuh dua perempuan lain, Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24). Kedua jasadnya ditemukan dalam sumur.
"Untuk SJ panggilan W sudah kami tetapkan menjadi tersangka (pada pagi tadi). Alat-alat bukti yang dikumpulkan oleh rekan-rekan penyidik sudah cukup untuk penetapan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy dikutip Antara, Senin (23/6/2025).
Wanda mengklaim menghabisi nyawa SA karena menagih uang pinjaman sekitar Rp3,5 juta ke korban. Namun korban tidak kunjung membayar, sehingga pelaku dengan sadis membunuh SA di sebuah kebun
Meskipun motif awal diduga karena utang piutang, polisi terus mendalami kasus ini. Dugaan mengerikan muncul. Wanda, pemuda asal Korong Lakuak, Pasar Usang ini, ternyata seorang pembunuh berantai yang bisa jadi mengarah ke psikopat.
Kekejaman Wanda tak berhenti pada Septia Adinda yang dimutilasi dan dibuang ke sungai. Dua korban lain, Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana, juga dihabisi secara sadis dan jasadnya dibuang ke sumur tua di rumah pelaku sekitar setahun lalu.
Untuk menghilangkan jejak, Wanda bahkan menimbun sumur itu dengan pasir, batu bata, semen, sampai ranting kayu.
Semua korban ini punya satu kesamaan. Mereka sama-sama pernah kuliah di STIE KBP Kota Padang. Kerangka Siska dan Adek sudah dievakuasi dan sedang diautopsi untuk memastikan identitasnya.
Mirisnya, salah satu orang tua korban berinisial SO, meninggal dunia saat menuju sumur ke tempat jasad anaknya dibuang. Dia awalnya mengalami pingsan kemudian meninggal dunia pada Kamis, 19 Juni 2025.
Baca juga: Tangan Bayi Diamputasi Usai Demam, Polisi Selidiki Dugaan Malpraktik di Bima NTB
Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP), Erianjoni, angkat bicara soal kasus ini. Menurutnya, tindakan Wanda masuk kategori femisida, yaitu pembunuhan yang didorong kebencian berbasis gender.
Lebih jauh, Erianjoni menilai kejahatan Wanda tergolong defensif mutilasi, tindakan kriminal yang dilakukan pelaku yang cenderung psikopat untuk menghilangkan jejak.
"Saya melihatnya ini adalah pembunuh berdarah dingin yang kalau dalam bahasa psikologisnya disebut psikopat," tegas Erianjoni.
Dua faktor utama seorang disebut psikopat sudah terpenuhi pada Wanda. Pelaku tidak merasa bersalah dan tidak memiliki empati. Parahnya lagi, Wanda bahkan sempat bersandiwara membangun hubungan baik dengan keluarga korban.
Melihat kesadisan Wanda, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, geram. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) menjerat Wanda dengan hukuman mati.
"Ini bukan pembunuhan spontan. Ada pemotongan tubuh, ada pembuangan jenazah ke sungai. Semuanya mengarah pada tindakan yang direncanakan. Apalagi, pelaku mengaku punya motif utang piutang dengan korban," kata Sahroni.
Sahroni mendesak kepolisian untuk menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
"Saya minta aparat penegak hukum tak ragu-ragu menuntut hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya ketegasan negara dalam menindak kejahatan ekstrem demi rasa aman masyarakat.
"Tidak ada tempat untuk kompromi dalam kasus seperti ini. Penegak hukum tidak boleh ragu, apalagi lunak. Tunjukkan bahwa aparat penegak hukum akan menjaga keamanan masyarakat dan punya keberanian untuk bersikap keras terhadap pelaku kekejaman ekstrem semacam ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara