INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar aksi hacking email berujung kerugian sebuah perusahaan.
Dalam kasus ini, korban dalam hal ini salah satu perusahaan sampai mentransferkan uang senilai Rp36 miliar ke rekening tersangka.
"Pengungkapan kasus ini sangat fantastis dalam arti kejahatan ini dilakukan sindikat internasional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kasus ini bermula saat tersangka yang merupakan warga negata asing (WNA) asal Nigeria berinisial OIO, dan WNI asal Nigeria berinisial OCJ melakukan ilegal akses dengan cara meng-hack email perusaahan berinisial PT S.
Baca juga: Polda Metro Pastikan Kasus Pelecehan Seksual Rektor UP Berlanjut meski Sudah Berjalan Lama
Pembajakan email sudah dilakukan sekak tahun 2024 yang lalu.
"Dia mengamati percakapan email antara PT J dan PT S. Setelah ada percakapan tentang adanya transaksi keuangan PT S ke PT J dan disitu dia masuk bertindak mengarahkan transfer ke tersangka," ungkap Ade Ary.
Cara kerjanya, sindikat ini mengirimkan email berisi penarikan uang dengan menggunakan email PT S ke PT J.
Baca juga: Kronologi Lengkap Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines: Berawal dari Email!
Tersangka kemudian memberikan nomor rekening seolah nomor rekening tersebut merupakan nomor rekening perusahaan.
"Korban sudah berhasil tramsfer ke pelaku sebagaimana arahan pelaku pembayaran bunga pinjaman 2,2 juta sekian USD atau korban telah mentransfer ke rekening pelaku sebesar Rp36 miliar," kata Ade Ary.
WNA penipuan email phising tilu perusahaan hingga Rp36 miliar. (Indozone/Rachmat Fahzry)
Singkat cerita, pihak korban menyadari jika aktivitas ini merupakan penipuan hingga akhirnya korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Nahas, tersangka sudah berhasil menarik sebagian uang korban.
"Berkat kesigapan rekan-rekan Ditsiber maka berhasil digagalkan proses pencairanya walaupun tersangka berhasil sedikit mencairkan Rp1,6 miliar dari Rp36 miliar," kata Ade Ary.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah berhasil menangkap tersangka OIO. Sedangkan satu tersangka lainnya kini masih diburu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan