Sabtu, 30 NOVEMBER 2024 • 12:30 WIB

Lima Media Kanada Ajukan Gugatan Terhadap OpenAI Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Author

Logo OpenAI Terlihat di Layar Ponsel, Ditemani Gambar dari Model Teks ke Gambar Dall-E ChatGPT yang Ditampilkan di Komputer.

INDOZONE.ID - Gelombang tuntutan hukum terhadap OpenAI terus meningkat. Kali ini, lima perusahaan media berita asal Kanada Torstar, Postmedia, The Globe and Mail, The Canadian Press, dan CBC/Radio Canada menggugat pemilik ChatGPT tersebut atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Gugatan ini diajukan pada Jumat dan menuduh OpenAI menggunakan konten mereka tanpa izin atau kompensasi yang layak, untuk melatih sistem kecerdasan buatan (AI) generatif.

Dalam pernyataan resmi, perusahaan-perusahaan media ini menegaskan bahwa OpenAI telah mengambil keuntungan dari jurnalisme yang dihasilkan untuk kepentingan publik.

“Menggunakan konten jurnalisme kami untuk keuntungan komersial tanpa izin adalah tindakan ilegal,” ungkap mereka.

Mereka juga meminta pengadilan mengeluarkan perintah permanen yang melarang OpenAI menggunakan materi mereka di masa depan tanpa persetujuan.

Gugatan ini diajukan di Pengadilan Tinggi Ontario dalam dokumen setebal 84 halaman.

Selain menuntut kompensasi finansial, perusahaan-perusahaan media ini menuding OpenAI sengaja menyalahgunakan kekayaan intelektual mereka untuk keuntungan komersial.

Hingga saat ini, belum ada imbalan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh OpenAI kepada perusahaan media tersebut atas penggunaan karya mereka.

Baca Juga: Korea Selatan Dilanda Hujan Salju Lebat, Empat Nyawa Melayang

Sebagai tanggapan, OpenAI menyatakan bahwa model kecerdasan buatannya dilatih menggunakan data yang tersedia untuk umum, sesuai prinsip penggunaan wajar (fair use) dan hak cipta internasional.

Seorang juru bicara OpenAI juga menyebut bahwa mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita untuk menyediakan atribusi dan tautan dalam pencarian ChatGPT.

Bahkan, perusahaan ini menawarkan opsi bagi penerbit yang ingin menghentikan penggunaan konten mereka.

Meskipun dokumen gugatan tidak mencantumkan nama Microsoft pendukung utama OpenAI kasus ini muncul bersamaan dengan langkah Elon Musk yang memperluas gugatan terhadap OpenAI.

Musk menuduh OpenAI dan Microsoft mencoba memonopoli pasar AI generatif untuk menyingkirkan kompetitor. Dalam kasus serupa, gugatan terhadap OpenAI yang diajukan di New York oleh Raw Story dan AlterNet ditolak pada 7 November lalu.

Namun, aksi hukum dari berbagai pihak, termasuk penulis, seniman visual, dan penerbit musik, terus bermunculan, menyoroti perdebatan global tentang etika penggunaan data untuk melatih sistem AI.

Di Indonesia, isu serupa dapat memberikan pelajaran penting tentang perlindungan kekayaan intelektual di era digital.

Baca Juga: Hampir 1.000 Pendukung Imran Khan Ditangkap Pasca Protes di Pakistan, Tuduhan Kekerasan Meningkat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Aljazeera