INDOZONE.ID - Mulai 2025 secara resmi Thailand akan menjadi pionir di Asia Tenggara dalam melegalkan pernikahan sesama jenis.
Hal ini resmi diumumkan setelah Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn, mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis pada Selasa (24/9).
Pengesahan pernikahan sesama jenis di Thailand ini merupakan tindak lanjut dari keputusan parlemen yang telah menyetujui rancangan undang-undang tersebut pada Juni 2024.
Undang-undang baru ini akan mulai berlaku pada Januari 2025, membuka jalan bagi pasangan sesama jenis untuk melangsungkan pernikahan sesama jeni secara resmi.
Baca Juga: Thailand Sahkan UU Kesetaraan Pernikahan, Pasangan Sesama Jenis Boleh Menikah dan Diakui Negara
Dilansir dari Bangkok Post, persetujuan pernikahan sesama jenis dari kerajaan ini disambut dengan penuh antusias oleh para aktivis dan komunitas LGBT di Thailand.
Waaddao Chumaporn, seorang advokat hak LGBT terkemuka di Thailand, menyebut pengesahan ini sebagai "langkah monumental menuju persamaan hak di Thailand."
Ia juga menyampaikan rencana untuk mengadakan pernikahan massal yang akan melibatkan lebih dari 1.000 pasangan LGBT di Bangkok pada 22 Januari 2025, tepat pada hari pertama berlakunya undang-undang tersebut.
Baca Juga: BRICS Semakin Kokoh, Thailand Serahkan Surat Permohonan Resmi Ajukan Keanggotaan
Dengan langkah kontroversial Thailand melegalkan pernikahan sesama jenis mulai 2025 yang menjadi sorotan dunia ini, Thailand bergabung dengan Taiwan dan Nepal sebagai negara di Asia yang telah mengakui pernikahan sesama jenis, mengokohkan posisinya sebagai salah satu negara yang progresif dalam hak-hak LGBT di kawasan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bangkok Post