Sabtu, 14 FEBRUARI 2026 • 09:35 WIB

Donald Trump Sibuk Gugat Media dan Lawan Politik: 6 Gugatan Perdata Bernilai Puluhan Miliar Dolar

Author

Presiden AS, Donald Trump. (REUTERS/Leah Millis)

INDOZONE.ID - Donald Trump memang presiden Amerika Serikat, tapi itu tak menghentikannya untuk sibuk di ruang sidang. 

Bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai penggugat. 

Dalam beberapa bulan terakhir, ia tercatat melayangkan setidaknya enam gugatan perdata, menuntut puluhan miliar dolar dari media, penerbit, hingga bank.

Sikap ini dinilai kontras dengan klaim tim kuasa hukumnya usai kemenangan pemilu November 2024. 

Saat itu, pengacara Trump meminta hakim di Delaware menunda gugatan terhadapnya. 

Baca juga: Mural Ikonik Penang Dipakai di Badan Pesawat, Seniman Gugat AirAsia

Alasannya: presiden yang sedang menjabat "tidak punya waktu untuk menangani litigasi perdata."

Gugat Media, Tuntut Jurnalis, dan Buka Perang Lawan Bank

Namun sebelum hakim memutus, Trump justru sibuk mengajukan gugatan baru. 

Targetnya beragam: surat kabar Des Moines Register, penerbit Penguin Random House, hingga raksasa media New York Times, Wall Street Journal, dan BBC. 

Ia juga menuntut JPMorgan Chase atas dugaan penutupan rekening secara ilegal, serta menggugat IRS (internal revenue service) karena dinilai gagal mencegah kebocoran data pajaknya ke media.

Semua perusahaan itu membantah tuduhan. IRS pun belum memberi tanggapan resmi di pengadilan.

Baca juga: Terima 3.000 Tahanan ISIS dari Suriah, Irak Minta Bantuan Dana Internasional

Ironi 'Presiden yang Kebal Hukum'

Sikap Trump ini langsung diserang balik oleh para pengacaranya. 

Argumennya sederhana: jika presiden terlalu sibuk untuk digugat, seharusnya ia juga terlalu sibuk untuk menggugat. 

"Ini seperti bilang, 'Kita main baseball tapi cuma saya yang boleh memukul'," sindir profesor hukum Universitas Michigan, Richard Primus.

Pengacara penggugat dalam kasus Des Moines Register bahkan menyoroti potensi penyalahgunaan. 

Trump bisa memaksa media menyerahkan dokumen dan kesaksian rahasia lewat proses discovery, namun saat gilirannya dimintai keterangan, ia mengklaim imunitas presiden. 

"Anda akan punya investigasi satu arah," kata Nick Klinefeldt, pengacara koran Iowa itu.

Baca juga: Pengadilan Inggris Batalkan Status "Organisasi Teroris" untuk Kelompok Pro-Palestina

Hakim Angkat Bicara: Denda Rp 8 Juta Tak Ada Artinya

Hakim Scott Beattie di Iowa mengakui keterbatasannya. 

"Saya bisa menjatuhkan denda 500 dolar (Rp 8 juta) per pelanggaran, atau mungkin hukuman penjara enam bulan. Tapi saya yakin bakal ada perlawanan," ujarnya. 

Meski begitu, ia menolak permintaan pengacara Trump untuk menunda kasus tersebut.

Di pengadilan lain, Trump juga menang secara prosedural. Gugatan terhadapnya di Delaware dan Florida dibatalkan, meski tanpa menyentuh soal imunitas. 

Pengadilan banding Florida bahkan menyindir: jika Trump tak punya waktu untuk kasus Pulitzer-nya, silakan cabut sendiri gugatannya.

Baca juga: Cina Resmi Masuk Klub Negara Energi Bersih, AS Justru Balik Arah ke Fosil

Vexatious Litigant di Kursi Kepresidenan

Primus menyebut Trump sebagai "penggugat bermasalah" yang menggunakan jabatan untuk menekan lawan. 

Kekhawatiran terbesar: presiden bisa memborbardir lawan dengan gugatan, lalu mengklaim imunitas saat dimintai pertanggungjawaban. 

Tim Trump membantah. Mereka menyebut imunitas dijamin konstitusi dan presiden punya hak konstitusional "untuk menuntut mereka yang memfitnah dan merugikannya."

Baca juga: Intelijen Korea Selatan: Kim Jong Un Tunjuk Putrinya yang Masih 13 Tahun Sebagai Penerus Takhta

Sepanjang sejarah, presiden AS tidak kebal dari gugatan perdata. Mahkamah Agung pada 1997 menolak imunitas Bill Clinton dalam kasus Paula Jones. 

Putusan 2024 yang memberi Trump imunitas luas dari tuntutan pidana hanya berlaku untuk tindakan resmi, bukan gugatan perdata. 

Tapi dengan presiden yang rajin menggugat, batas itu terus diuji.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Reuters

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU