INDOZONE.ID - Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo atas keterlibatannya dalam kebijakan darurat militer Korea Selatan yang sempat menghentikan pemerintahan sipil dan mengguncang stabilitas nasional.
Han Duck-soo, 76 tahun, diperintahkan langsung masuk penjara usai putusan dibacakan pada Rabu (21/1/2026).
Vonis tersebut lebih berat delapan tahun dari tuntutan jaksa, sekaligus menjadi salah satu hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada pejabat sipil tertinggi di negara tersebut.
Baca juga: 4 Fakta Parlemen Korea Selatan Makzulkan Presiden Sementara Han Duck Soo
Vonis Pengadilan Seoul: Lalai Menjaga Konstitusi
Dalam putusannya, vonis pengadilan Seoul menilai Han telah gagal menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi.
Hakim Lee Jin-gwan menyatakan terdakwa mengabaikan tanggung jawabnya sebagai perdana menteri pada saat-saat krusial menjelang pemberlakuan darurat militer.
“Terdakwa mengesampingkan kewajiban konstitusionalnya hingga akhir masa jabatan,” ujar Hakim Lee.
Pengadilan menyimpulkan bahwa kebijakan darurat militer yang diumumkan Presiden saat itu, Yoon Suk Yeol, memiliki tujuan untuk merusak tatanan demokrasi dan memenuhi unsur pemberontakan.
Baca juga: Jaksa Khusus Korsel Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Eks PM Han Duck Soo atas Kasus Darurat Militer
Darurat Militer Korea Selatan yang Picu Kekacauan Nasional
Krisis politik Korea Selatan bermula pada Desember 2024, ketika Presiden Yoon mendeklarasikan darurat militer secara sepihak.
Keputusan tersebut menyebabkan pengerahan pasukan bersenjata ke Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum, memicu kepanikan publik dan kecaman internasional.
Langkah itu segera ditolak oleh parlemen yang dikuasai oposisi. Tak lama berselang, Presiden Yoon dimakzulkan dan akhirnya dicopot oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2025, membuka jalan bagi pemilihan presiden lebih awal.
Dalam konteks inilah peran Han Duck-soo dalam darurat militer menjadi sorotan utama persidangan.
Peran Han Duck-soo dalam Darurat Militer Dinilai Krusial
Meski Han mengklaim tidak pernah mendukung langkah tersebut, pengadilan menilai sebaliknya. Hakim menyebut Han berkontribusi signifikan dengan memastikan prosedur administratif darurat militer tetap berjalan, sehingga memberi legitimasi formal terhadap keputusan presiden.
Pengadilan mengungkap bahwa Han memang sempat menyampaikan keberatan secara lisan kepada Presiden Yoon.
Namun, ia tidak secara tegas menentang, tidak menggalang penolakan di kabinet, dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kebijakan tersebut.
Sikap pasif itu dinilai sebagai bentuk keterlibatan aktif dalam apa yang oleh pengadilan disebut sebagai kasus kudeta politik Korea Selatan.
Disebut sebagai Kudeta Istana
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa darurat militer tersebut dapat dipahami sebagai “pemberontakan dari atas” atau kudeta istana. Meski kebijakan itu mengandung banyak unsur inkonstitusional, Han tetap memilih untuk ikut terlibat.
“Terdakwa memiliki kewajiban untuk melindungi konstitusi dan hukum negara. Namun, ia justru memilih untuk berpihak pada tindakan yang berpotensi menggulingkan sistem demokrasi,” tegas Hakim Lee.
Bantahan Tak Meyakinkan, Han Juga Terbukti Sumpah Palsu
Sepanjang persidangan, Han Duck-soo bersikeras bahwa dirinya tidak pernah membantu ataupun mendukung deklarasi darurat militer Korea Selatan. Ia bahkan menyatakan bahwa keputusannya saat itu bertujuan menjaga stabilitas negara.
Namun, pengadilan menilai bantahan tersebut tidak didukung bukti kuat. Selain dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam pemberontakan, Han juga divonis bersalah atas sumpah palsu, yang memperberat hukumannya.
Dari Presiden Sementara ke Terdakwa
Ironisnya, setelah Presiden Yoon dicopot, Han sempat menjabat sebagai presiden sementara Korea Selatan.
Pada periode itu, namanya bahkan muncul sebagai kandidat kuat dari kubu konservatif dalam pemilu presiden mendadak.
Han mengundurkan diri pada Mei 2025 untuk maju sebagai calon presiden. Namun, rencana tersebut kandas setelah partai penguasa menolak mengusungnya.
Tak lama kemudian, penyelidikan hukum terhadap mantan perdana menteri Korea Selatan yang dipenjara ini terus berlanjut hingga berujung pada vonis berat.
Yoon Suk Yeol Terancam Hukuman Lebih Berat
Putusan terhadap Han menyusul vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus menghalangi keadilan dan kejahatan lain terkait darurat militer.
Yoon masih menghadapi persidangan terpisah sebagai tokoh utama dalam kasus kudeta politik Korea Selatan, dengan jaksa menuntut hukuman mati. Putusan terhadap Yoon dijadwalkan akan dibacakan pada 19 Februari 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korea JoongAng Daily