Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 12:20 WIB

Eks Menteri Pertanian China Divonis Hukuman Mati karena Suap, Seluruh Harta Disita

Author

Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China Tang Renjian dijatuhi hukuman mati karena menerima suap. (ANTARA/Xinhua)

INDOZONE.ID - Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Perdesaan China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan dua tahun. 

Vonis hukuman ini dijatuhkan pada Tang Renjian, setelah terbukti menerima suap senilai 268 juta yuan atau sekitar Rp627 miliar.

Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, pada Minggu (28/9/2025).

Menurut hukum di China, hukuman mati dengan masa percobaan biasanya akan diubah menjadi penjara seumur hidup apabila terpidana tidak melakukan pelanggaran baru selama masa percobaan.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Hukuman itu bisa kembali dipangkas jika Tang Renjian dinilai berprilaku baik selama masa percobaan.

Selain hukuman mati bersyarat, Tang juga kehilangan hak politik seumur hidup, seluruh hartanya disita, serta hasil tindak pidana dan bunga dari suap yang diterimanya wajib diserahkan kepada negara.

“Tindakan Tang Renjian terbukti merupakan tindak pidana suap dalam jumlah sangat besar yang merugikan kepentingan negara dan rakyat. Berdasarkan hukum, perbuatan tersebut semestinya dijatuhi hukuman mati,” demikian bunyi putusan pengadilan.

Suap untuk Bisnis hingga Penyesuaian Jabatan

Pengadilan mengungkap bahwa Tang memanfaatkan berbagai jabatan yang ia pegang sejak 2007 hingga 2024, termasuk sebagai Wakil Direktur Kantor Pimpinan Pusat Urusan Keuangan, Gubernur Gansu, hingga Menteri Pertanian dan Urusan Perdesaan.

Selama periode itu, ia membantu individu maupun lembaga dalam bisnis, proyek, hingga penyesuaian jabatan, dengan imbalan uang dan barang ilegal senilai total 268 juta yuan.

Baca juga: Pembunuh dan Pelaku Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Hukuman Mati

Meski begitu, pengadilan mempertimbangkan pengakuan bersalah, pelaporan kasus lain yang belum diketahui aparat, serta pengembalian seluruh hasil suap, sehingga eksekusi hukuman mati terhadap Tang ditunda.

Tang Renjian (63 tahun), lahir di Chongqing, memulai kariernya pada 1983 dan resmi bergabung dengan Partai Komunis China pada 1991. Ia mulai diselidiki pada Mei 2024 karena dugaan pelanggaran disiplin serius.

Enam bulan kemudian, Tang dipecat dari partai dan dicopot dari jabatannya. Pada April 2025, ia didakwa atas tuduhan suap, dan persidangan kasusnya dimulai pada 25 Juli 2025.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat tinggi di China yang dijatuhi hukuman mati bersyarat karena korupsi, sejalan dengan kebijakan antisuap yang digencarkan pemerintahan Beijing dalam satu dekade terakhir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU