Ilustrasi maling bobol rumah. (Pixabay/TheDigitalWay).
INDOZONE.ID - Kawanan warga negara asing (WNA) asal China, melakukan aksi pembobolan rumah kosong dan hendak melarikan diri ke negara asalnya usai berhasil membuat rugi korbannya hingga mencapai Rp 4,5 miliar. Dari tiga WNA tersebut, dua di antaranya sudah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Peristiwa pembobolan rumsong itu terjadi di perumahan kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan
Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, pada 25 Agustus 2025 yang lalu. Pemilik rumah langsung melapor ke polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, kawanan ini awalnya tiba dan menginap disebuah hotel di kawasam Mangga Besar, Jakarta Barat. Mereka beraksi secara random saat memilih rumah yang dijadikan sasaran mereka.
Baca juga: Korban Pembobolan Bengkel di Jambi Resmi Buat Laporan Polisi, Sempat Jadi Korban Penusukan
Setelah objek didapat, kawanan ini beraksi dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu rumah. Setelah berhasil, mereka langsung melakukan pencurian.
"Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan rupiah, serta perhiasan senilai total Rp4,5 miliar rupiah," kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Usai beraksi, kawanan ini langsung mencoba kabur melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai," ungkapnya.
Baca juga: Remaja Ditangkap usai Bobol Toko Ponsel di Sidrap, Gasak 11 iPhone Senilai Rp 150 Juta
Tak tinggal diam, polisi berkoordinasi dengan pihak Bandara Soetta untuk menggagalkan pelarian mereka. Singkat cerita, dua pelaku bernama Feng Shangwei (49 tahun) dan Huang Xiaobo (39) berhasil ditangkap saat hendak naik pesawat di Bandara.
Sayangnya, satu pelaku berinisial CW (40) sudah berhasil kabur ke China. Hingga kini, Polri masih berupaya memburu CW.
"Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter, Interpol, untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres.
"Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan